20 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta Kepala OPD Perketat Pengawasan Pada ASN

Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, meminta setiap kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk selalu memantau dan memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungannya masing-masing.

"Agar kinerja para ASN semakin meningkat, maka kepala OPD memang perlu melakukan pemantauan serta pengawasan di lingkungannya masing-masing," papar Mukarramah, Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan dan pemantauan memang harus rutin dilakukan, ini demi menjaga para ASN selalu semangat dalam bekerja dan tidak pernah kendor dalam kedisiplinan.

Disatu sisi Mukarramah juga menerangkan, sebagai ASN, tugas mereka adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Karena itu para ASN dituntut untuk bekerja secara profesional.

"Berbicara mengenai pelayanan publik, yang menilai langsung adalah masyarakat, jadi yang menjadi indikator baik atau tidaknya kinerja ASN, dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan," terangnya.

Lebih jauh ia menuturkan, pencapaian target kinerja memang diperlukan karena hal ini berpengaruh pada penyerapan anggaran daerah. Yang mana baik secara langsung ataupun tidak langsung berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah setempat.

Selebihnya ia mengajak seluruh ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk tetap semangat menjalankan tugasnya, selalu meningkatkan kinerja serta senantiasa menjaga kedisiplinan. Selain itu memiliki tekad untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

“Mari kita berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, demi kemajuan daerah, bersama kita wujudkan Palangka Raya sebagai Kota yang maju, rukun, aman dan sejahtera,” pungkasnya. (*/Adv)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.