
PAMEKASAN (Lenteratoday) - Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, mengungkap rencana penyelundupan pupuk di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, 28 Mei 2022 lalu. Dalam kasus ini penyidik menetapkan MH, sopir truk sebagai tersangka.
AKBP Rogib menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya, satu sak pupuk bersubsidi jenis Zwavelzure Amonium (ZA). Satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi M 9934 UN atas nama PT Berkah Rahmat Ilahi. Total diperkirakan mencapai 9 ton. “Kerugian setiap sak Rp 85 ribu, dan totalnya Rp 15 juta lebih,” terang AKBP Rogib, Jumat (3/6/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan MH (28) asal Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang merupakan supir truk pembawa pupuk.
Dalam melancarkan aksinya, MH menutupi truk pengangkut pupuk dengan terpal. Barang tersebut dibawa dari arah Kecamatan Rubaru Sumenep ke arah Kecamatan Batumarmar. Selanjutnya, pupuk ini akan dikirim ke Mojokerto.
“MH akan mendapat upah Rp 1,4 juta rupiah setelah mengantarkan pupuk ini sampai ke tujuan,” sambung Rogib.
Atas tindakan ini, MH dijerat UU Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Juncto Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkasnya. (*)
Reporter : Sahlan Kurniwan | Editor : Lutfiyu Handi