22 April 2025

Get In Touch

Wabup Blitar Geram, Sebut Manajemen Pengelolaan Greenfields Seperti Warung Kopi

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso (kiri) dan potongan video warga adanya dugaan limbah di Sungai Genjong (kanan)
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso (kiri) dan potongan video warga adanya dugaan limbah di Sungai Genjong (kanan)

BLITAR (Lenteratoday) -Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso geram terhadap ulah PT Greenfields Indonesia yang tetap bandel membuang limbahnya ke sungai.

Setelah mendapat laporan dari warga sekitar Sungai Genjong di Kecamatan Doko, kalau PT Greenfields tetap membuang limbahnya ke sungai, Rahmat Santoso menilai pihak manajemen mengelola perusahaan sekelas PT Greenfields, seperti warung kopi.

"Dari bukti video yang dikirimkan warga, Sabtu(28/5/2022) kemarin terlihat adanya aliran limbah di sungai," ujar Wabup Rahmat, Minggu (29/5/2022).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menyatakan, seharusnya pihak PT Greenfields mengelola perusahaanya secara profesional dan baik, termasuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Untuk perusahaan sekelas Greenfields, kok dikelola seperti warung kopi, seenaknya membuang ampas (limbah) nya. Belum punya IPAL dan seharusnya mematuhi aturan yang ada, serta menghormati adanya rekomendasi pansus dan proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.

Meskipun proses hukum belum inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Diputuskan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan, kemudian dihukum untuk membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

"Seharusnya jangan lagi membuang limbahnya ke sungai, karena berdampak terhadap lingkungan dan warga di sekitarnya," sesal Wabup Rahmat.

Wabup Rahmat mendapatkan video berdurasi 38 detik lengkap dengan keterangan waktu dan koordinat lokasi pengambilan gambar. Yaitu Sabtu, 28 Mei 2022, jam 07.14 Wib di Sungai Genjong, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Dalam video tersebut memang terlihat kondisi air berwarna coklat dan berbusa. Kondisi tersebut sesuai keterangan warga dalam video tetap terjadi meskipun sudah ada gugatan warga dan rekomendasi DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam proses hukum, PT Greenfields Indonesia sebagai pengelola Farm 2 di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar sudah 2 kali kalah dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Secara terpisah pihak PT Greenfields Indonesia melalui Humas, Miftahudin ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai masih adanya dugaan pembuangan limbah, seperti video kiriman warga di Sungai Genjong.
Menjawabnya dengan mengirimkan video pantauan di Sungai Genjong, yang dilengkapi keterangan suara seseorang.

"Lokasi Sungai Genjong, yang kami ambil juga pagi ini (Sabtu, 28 Mei 2022)," tulisnya.

Video itu disebutkan laporan pantauan di Sungai Genjong, pukul 06.20 Wib tepatnya di Ngalijo dibawah Sungai Cici. Dikatakan, sungai terpantau jernih, namun dalam video tersebut tidak ada keterangan real time yang biasanya otomatis tercantum, saat pengambilan gambar. Yang ada hanya keterangan suara si perekam video.

Saat ditanya apakah dengan video balasan ini, menunjukkan kalau pencemaran dalam video yang dikirim warga itu tidak benar atau tidak ada. Miftahudin hanya menjawab singkat. "Bisa diterjemahkan dari video diatas ya pak," jawabnya (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.