20 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Inisiasi Raperda untuk Optimalisasi Kerja Sama Daerah

Juru bicara Bapemperda DPRD Jatim saat membacakan penjelasan tentang Raperda Kerja Sama Daerah, Jumat (27/5/2022).
Juru bicara Bapemperda DPRD Jatim saat membacakan penjelasan tentang Raperda Kerja Sama Daerah, Jumat (27/5/2022).

SURABAYA (Lenteratoday) – Untuk mengoptimalkan berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan berbagai daerah dan instansi lain baik di dalam negeri maupu luar negeri, DPRD Jatim menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah.

Juru bicara Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Dedi Hadiansyah, mengatakanbahwa berdasarkan data Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim disebutkan bahwa kerja sama daerah yang telah dijalin oleh Pemprov Jatim sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2022 sebanyak 547. Kerja sama tersebut baik dalam bentuk Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Nota Kesepahaman (MoU).

“Namun demikian, kerja sama daerah dimaksud masih banyak yang belum dijalankan atau sudah dilaksanakan tetapi masih belum berjalan secara optimal. Oleh sebab itu, penyelenggaraan kerja sama daerah Provinsi Jawa Timur masih sangat perlu untuk dilakukan penguatan kelembagaan serta monitoring untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan daerah sebagaimana dan diamanatkan dalam RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahu  2005-2025 dan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024,” tandasnya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (27/5/2022).

Dia menyebutkan bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah provinsi Jatim sampai saat ini masih didasarkan pada peraturan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri.

Sedangkan, kelembagaan penyelenggaraan kerja sama daerah Provinsi Jawa Timur dilakukan oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/78/Kpts/013/2021. Namun demikian, keberadaan TKKSD masih belum efektif untuk melaksanakan analisis dan integrasi dokumen Kerja Sama Daerah dengan target pembangunan daerah.

“Dalam rangka  membangunan sistem kerja sama daerah yang efektif dan memiliki kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, maka DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi untuk dibentuk Raperda tentang kerja sama daerah,” tandasnya.

Sistem kerja sama saerah yang dimaksud, lanjut Dedi, berupa Sistem perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi yang harus diintegrasikan dengan target pembangunan daerah. Selain itu, pembentukan Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini juga dimaksudkan agar dijadikan instrument oleh pemprov Jatim.

Dia juga menandaskan bahwa tujuan dari Raperda ini antara lain meningkatkan pelayanan publik; menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah; menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat; mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik; mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama.

Kemudian juga menciptakan keselarasan, Selarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan; memberdayakan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan teknologi yang dimiliki masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama; mengupayakan alternative pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD; meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi; mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan; dan meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Dia juga menekankan supaya setiap kerja sama daerah yang akan dijalin oleh Pemprov Jatim, baik dalam bentuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) tidak menambah beban anggaran daerah, tetapi sedapat mungkin mampu menambah sumber pembiayaan daerah dari pihak lain.

“Oleh karena itu, politik hukum yang terkandung dalam pembentukan Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini adalah untuk menggalakkan Kerja Sama Daerah dengan pihak perusahaan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah sumber pembiayaan daerah. Hal ini didukung dengan adanya potensi dana CSK (Corporate Social Responsibility) di Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan sebesar 1,5 Triliun,” paparnya. (*)

Reporter : Lutfiyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.