23 April 2025

Get In Touch

Ini Aturan Pemberian Nama Anak di Kota Kediri Sesuai Permendagri No: 73/2022

Dispendukcapil Kota Kediri saat melayani permohonan Kartu Idantitas Anak.
Dispendukcapil Kota Kediri saat melayani permohonan Kartu Idantitas Anak.

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 73/2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut telah berlaku secara nasional tak terkecuali di Kota Kediri, per 21 April 2022.

Hal itu diungkap Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri. Dia menjelaskan, hal itu sebagai langkah dalam mendukung misi pertama Walikota Abu Bakar dibidang tertib administrasi kependudukan (adminduk).

“Aturan tersebut sebagai rambu-rambu bagi orangtua yang baru memiliki anaka agar memberikan nama sesuai kaidah yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut,” kata Syamsul, Rabu (25/5/2022).

Dijabarkan, kaidah-kaidah yang dimaksud, antara lain; tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan susila, tidak boleh menyinggung adat tertentu, tidak boleh menyingkat nama, tidak boleh menggunakan angka maupun simbol, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan, mengandung paling banyak enam puluh huruf termasuk spasi, dan paling sedikit dua kata.

Penggunaan minimal dua kata, katanya, untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Harus minimal dua kata karena ini menyangkut dokumen yang lain, misalnya paspor yang membutuhkan minimal dua kata. Di samping itu agar masyarakat semakin mudah mengurus,” terangnya.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang telah mencantumkan nama pada dokumen kependudukan yang tidak sejalan dengan aturan tersebut sebelum masa ditetapkannya regulasi, kata Syamsul tidak perlu membuat dokumen ulang.

“Kalau sudah telanjur tidak apa-apa, tapi bagi yang mau mengurus setelah 21 April 2022 harap mematuhi kaidah di dalam Permendagri No: 73/2022,” ungkapnya.

Guna mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dispendukcapil Kota Kediri telah menjalankan berbagai upaya, seperti: sosialisasi melalui berbagai media massa dan sosial. “Kita juga punya agen Dukcapil yang tersebar di seluruh kelurahan se-Kota Kediri, tugas mereka di antaranya ikut mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat,” ucap Syamsul.

Selama ini pihaknya mengaku masih menemukan nama yang tidak sesuai isi yang termaktub dalam regulasi tersebut sehingga menyulitkan petugas pencatatan sipil. Oleh karenanya, Syamsul mengimbau masyarakat memberi nama buah hatinya dengan nama yang memiliki makna baik agar kelak menjadi doa baik bagi orangtuan.

“Berilah nama anak yang baik, wajar, berisi doa, supaya anak-anaknya menjadi orang sukses,” tutup Syamsul. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.