
Madiun – Aset Pemerintah Kota Madiun yang berada di Jalan Musi 15A kini kembali dibuka setelah mendapatkan investor yang menyewa aset tersebut dengan nilai Rp 67 juga pertahun.
Dengan adanya investor tersebut, maka plang sebagai tanda penutupan aset langsung dibuka. Pembukaan dilakukan oleh Walikota Madiun, Maidi setelah penandatanganan kerjasama antara pihak Pemkot Madiun dan investor terkait, Kamis (2/4/2020).
"Aset ini sudah dikembalikan ke pemkot semua. Lalu, ada investor masuk dan ingin menggunakan tempat ini sebagai lokasi usaha," katanya. Dia menambahkan bahwa durasi penyewaan selama lima tahun dan bisa diperpanjang lagi sesuai dengan peraturan yang ada.
Maidi menyebutkan investor tersebut adalah Melisa Setiawati. Putri dari pemilik bengkel dan variasi mobil Surya Abadi Motor. Rencananya, lanjut Maidi, lokasi itu akan digunakan untuk tempat service mobil dan penjualan aksesoris dengan konsep berbeda.
Rencana pihak penyewa ini disambut baik oleh Maidi. Dia mengharapkan dengan adanya konsep yang lebih modern maka tempat tersebut akan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sementara itu Melisa Setiawati melalui kuasa hukumnya, Mas Sri Mulyono, mengaku lega dengan tanggapan Pemkot Madiun. "Pengajuan permohonan sewa disetujui. Selanjutnya, akan dibuka kembali untuk service mobil dan aksesoris. Namun, dengan konsep yang berbeda," ujarnya.
Menurut Mas Sri, seluruh permasalahan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan semua. Sehingga, pada proses pelepasan plang ini hingga ke depannya diharapkan dapat berjalan lancar. "Statusnya sewa lima tahun, nanti bisa diperpanjang lagi," tandasnya. (sur)