24 April 2025

Get In Touch

Kelola Gunung Sadeng, Pemkab Jember Berlakukan KSP dan Retribusi Rp 39 Ribu/Ton

Nampak suasana Gunung Sadeng potensi batu kapur untuk PAD Jember yang berlokasi di Kecamatan Puger. ist
Nampak suasana Gunung Sadeng potensi batu kapur untuk PAD Jember yang berlokasi di Kecamatan Puger. ist

JEMBER (Lenteratoday) - Dalam pengelolaan Gunung Sadeng yang berada di Kecamatan Puger, Pemkab Jember akan menggunakan pola KSP atau kerjasama pemanfaatan dengan para pengusaha tambang batu kapur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Mirfano, kepada Sejumlah Awak Media usai membuka Bimtek PPID di Hotel Lotus Jember, Senin (23/05/2022).

Menurut Mirfano, Pemkab Jember dalam pengelolaan Gunung Sadeng ke depannya menggunakan KSP merujuk dari pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri.

"kita sudah menetapkan pengelolaan barang milik daerah yakni Gunung Sadeng dengan menggunakan pola KSP (kerjasama pemanfaatan), sebab pola pengelolaan barang milik daerah itu ada beberapa, yang pertama sewa, yang kedua bangun serah guna, bangun guna serah, kerjasama pemanfaatan, dan kerja infrastruktur. Jadi, kita memakai pola KSP itu," ujar Sekda Jember Mirfano.

Lebih jauh ia menuturkan, jika nantinya terkait pengelolaan Gunung Sadeng, Pemkab Jember tidak ada lagi karena istilah tersebut hanya digunakan oleh pihak BPN.

"Jadi, nanti tidak ada lagi istilah HPL, karena HPL itu biasanya dipakai untuk BPN. Sehingga model yang lama pakai HPL tapi sekarang tidak," tutur Sekda.

"Sekarang ini, kita pakai sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, yang mana kita memakai setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi serta dikaji oleh panitia pemilihan, kemudian diterbitkan SK Bupati," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah perusahaan mendapat SK (surat Keputusan) Bupati, Perusahaan bersama Pemkab Jember akan melakukan penandatangan MoU, dengan syarat yang sudah ditetapkan.

"Setelah diterbitkan SK Bupati, nantinya akan diterbitkan kerjasama pengelolaan di hadapan Notaris, kemudian dua hari sebelum penandatanganan di Notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap. Jadi, kita pakai istilah kontribusi tetap, selain pajak. Sehingga di luar pajak ada kontribusi tetap dan ini sudah kehitung bersama KJJP nilainya Rp. 39.000 /ton untuk pengusaha besar, sedangkan untuk pengusaha kecil Rp. 30.000 /ton," jelas Sekda Jember.

Oleh karena itu, ia mengatakan jika semua itu sudah ada dasarnya, melalui analisa KJJP serta harga yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim dan perbup Jember.

"Jadi, dasarnya adalah hasil analisis KJJP dan harga satuan yang ditetapkan oleh gubernur dan Perbup sebelumnya dan para perusahaan yang berkaitan dengan Gunung Sadeng, hari ini di Aula Bawah Pemkab Jember diundang oleh panitia pemilihan yang dipimpin oleh Kadisprindag Jember," pungkasnya. (*)

Reporter : PJ Moko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.