
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa beberapa saksi kasus Bupati Bogor Ade Yasin atas dugaan uang suap Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar).
Uang yang dikumpulkan Ade Yasin berasal dari beberapa Satuan Perangkat Daerah (SPKD), Ade Yasin sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Keterangan itu digali oleh penyidik KPK antirasuah setelah memeriksa beberapa saksi. Mereka yakni, Kasubag PBJ Kabupaten Bogor, Unu, Pegawai RSUD Cibinong, Sapto Aji Eko, Kasubbid Gaji BPKAD Kab Bogor, Fery Syafari dan Kabid AKTI Kab Bogor, Wiwin Yeti Heriyati.
Kemudian, PNS di Dinas PUPR Kab Bogor, Khairul Amirullah, Kabid Aset BPKAD Kab Bogor, WR Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappeda Kab Bogor, Rizki Setiawan, Staff di Perlengkapan Kab Bogor, Ridwan Hendrawan, dan Kasubbag Kesra Setda Kab Bogor, Lip.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SPKD yang menjadi audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdianysah) bersama Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnya, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus Ade Yasin. Sebagai pemberi suap yakni, Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Mardiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Bogor Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati