24 April 2025

Get In Touch

MOM Cafe yang Disegel Buka Lagi dengan Nama Baru

Cafe Areda yang sebelumnya bernama MOM Cafe
Cafe Areda yang sebelumnya bernama MOM Cafe

MADIUN (Lenteratoday) - Belum genap satu tahun Cafe & Karaoke MOM Entertaiment yang berada di di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun izin operasionalnya dicabut dan disegel oleh Tim Satpol PP, kini Tempat Hiburan Malam (THM) kembali beroprasional lagi dengan nama Areda Cafe and Resto tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin apapun terkait keberadaan Areda Cafe and Resto. Di dalam sistem Online Single Submission (OSS) tidak ditemukan nama usaha tersebut.

“Setelah kita cek untuk izin Areda sebagai gantinya MOM Cafe belum ada, di OSS pun tidak belum ada, jadi bisa dipastikan aktivitas yang dilakukan ilegal,” kata Arik Krisdiananto Rabu (18/5/2022).

Meskipun perijinan saat ini bisa secara online melalui OSS. Arik, mengingatkan setiap kegiatan usaha harus di cek tata ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “ Kita yang di kabupaten punya Perda setiap kegiatan usaha akan kita kaji apakah sesuai atau tidak,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lenteratoday.com, Areda memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall, Harga room karoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp 100 ribu per jamnya.

THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk buka setiap hari muali jam 14.00 WIB hingga 02.00 WIB itu menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan . Golongan A seperti bir putih dan hitam. Gol B seperti ABG.

Seperti yang diketahui pencabutan izin MOM bermula saat diadakan razia THM di akhir tahun 2019 terdapat penjualan Miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dan terjadi gugatan.

Karena tidak terima atas penutupan tempat usaha, pihak manajemen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga ketingkat banding dan kasasi.

Pencabutan izin usaha dan penyegelan kafe sekaligus tempat karaoke itu dilakukan setelah pengusaha MOM kalah dalam gugatan banding pada 1 November 2021.

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.