20 April 2025

Get In Touch

Belum Cairkan THR, Dua Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Posko Pengaduan THR

Ilustrasi.
Ilustrasi.

PASURUAN (Lenteratoday) - Sampai dengan H-2 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Sabtu (30/4/2022) kemarin, Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Pasuruan hanya menerima dua laporan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Imam Gozali, mengatakan dua perusahaan yang diadukan itu adalah perusahaan produsen alas kaki di Pandaan dan minuman ringan yang juga beralamatkan di wilayah Kecamatan Pandaan.

"Hanya ada dua perusahaan saja yang melapor tentang permasalahan THR. Dua-duanya di Pandaan, satunya perusahaan alas kaki dan satunya pabrik minuman ringan," kata Imam saat dihubungi via telepon, dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Minggu (1/05/2022) siang.

Pengaduan dilakukan secara langsung oleh pekerja dua perusahaan tersebut. Mereka mengatakan bahwa belum menerima THR. Mereka menuntut supaya hak mereka berupa THR bisa dicairkan sebelum hari raya besok.

Setelah menerima pengaduan tersebut, Disnaker segrea crosscheck ke dua perusahaan tersebut. Hasilnya, salah satu perusahaan yang dilaporkan berjanji akan membayar THR dengan cara mencicil selama enam kali. Sedangkan perusahaan satunya lagi justru tidak membayar THR sama sekali.

"Yang satu dicicil, dan yang satunya belum memberikan THR nya sama sekali," singkatnya.

Atas permasalahan tersebut, Disnaker juga telah melapor kepada pengawas (Wasnaker) di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Perihal apakah nanti ada sanksi atau tidak, yang menentukan adalah wasnaker.

”Yang pasti didalami wasnaker. Yang menentukan nanti sana,” ungkapnya. (*)

Sumber : Kominfo Kab Parusuan | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.