
SURABAYA (Lenteratoday) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta sektor rekreasi hiburan umum (RHU) tetap memberikan THR kepada karyawannya. Kondisi pandemi yang mengakibatkan usaha sektor ini tutup tidak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR.
Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus. "Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR," kata Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022).
Thoni juga meminta para pengusaha di Kota Pahlawan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu. "Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil," katanya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Menurut dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.
Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja," kata Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pemberian THR paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (*)
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi