
SIDOARJO (Lenteratoday) – Di pertengahan bulan puasa ini, Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sudah menerima pengaduan dari 487 orang. Pengaduan disampaikan secara tertulis dan juga konsultasi.
"Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati di Sidoarjo, dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).
Dia menuturkan bahwa rata-rata pengaduan permasalahan yang diadukan adalah terkait perhitungan THR yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan.
"Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H, yaitu sebesar satu bulan gaji.
"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi