21 April 2025

Get In Touch

MUI : Selama Berpuasa Boleh Vaksin

vaksin
vaksin

MALANG (Lenteratoday) – Bulan Ramadan kali ini pemerintah tak lagi membatasi warganya yang akan menjalankan mudik lebaran, atau budaya pulang kampung ketika lebaran akan datang. Namun ada beberapa syarat yang tak boleh dilewatkan. Salah satunya yakni harus sudah memenuhi vaksinasi paling tidak pada tahap booster. Hal ini disarankan agar daya tahan tubuh warga lebih tebal dan bisa terhindar dari virus Covid-19.

Namun, pada bulan suci ini, tak sedikit yang ragu untuk melakukan vaksinasi, lantaran tengah menjalankan ibadah puasa. Akan tetapi Majelis Ulama Masyarakat (MUI) telah mengeluarkan fatwa, bahwa menjalankan proses vaksinasi selama berpuasa halal hukumnya dan tidak membatalkan puasa.

KH Chamzawi, Wakil Ketua MUI Jawa Timur menjelaskan, jika fatwa tersebut benar adanya. Warga tak perlu lagi ragu jika ingin menjalankan vaksinasi, sesuai anjuran pemerintah.

“Vaksin tidak membatalkan puasa, bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan ingin vaksin, boleh saja, karena suntik itukan tidak melalui lubang yang menjadi pantangan,” terangnya pada lenteratoday Rabu (13/4/2022).

“Lagipula vaksinasi inikan suntik untuk kesehatan, menjaga imun, kecuali kalau suntik yang bisa mengenyangkan seperti astronot itu, kan mereka tidak bawa makanan, cukup dengan suntik saja,”

Selain itu, baginya, vaksinasi adalah ikhtiar (upaya) diri untuk melindungi keluarga dan sanak saudara dari penyebaran virus Covid-19 yang masih ada di bumi arema hingga hari ini. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga, agar tetap patuh terhadap ketentuan pemerintah selama menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1443 H.

“Beribadah silahkan, mari kita semua berlomba-lomba dalam menjalankan amal kebaikan di bulan suci ini, tapi harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan, agar beribadah juga aman, meskipun pandemi ini sudah menjadi endemi,” terangnya. (*)

Reporter : Reka Kajaksana | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.