
SIDOARJO (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan dengan besaran penuh dan maksimal pada H-7 lebaran.
Selain itu, Khofifah juga mengkoordinasikan hal tersebut pada pihak pengusaha agar regulasi itu dilaksanakan dan dikawal benar agar hak pekerja terpenuhi dan kondusivitas di Jatim bisa terjaga.
Bahkan imbauan yang disampaikan saat kunjungan ke PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/4/2022) ini berlaku untuk semua perusahaan.
"Selain Surat Edaran Menaker juga telah terbit Serat Edaran Gubernur Jawa Timur agar THR Idul Fitri 2022 diberikan penuh besarannya, dan tepat waktu. Cairnya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya," tegas Khofifah.
Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosil itu menegaskan kesejahteraan karyawan menjadi salah satu tolok ukur bahwa dualitas ekonomi dan kesehatan di Jatim kini mulai bangkit.
"Kondisi saat ini pandemi di Jatim sangat terkendali. Maka pencairan THR tahun ini adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan dan kesehatan terlindungi, keberseiringan antara dualitas ekonomi dan kesehatan ini menandakan Jatim mulai bangkit dari Covid-19," tutupnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyebutkan bahwa Pemprov Jatim melalui Disnaker Prov. Jatim telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan. Rincinya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
Kemudian 15 posko di BLK Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Selanjutnya posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten Kota se-Jatim.
"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Yang fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," tegas Khofifah.
Sebab ia memastikan bahwa sesuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan.
Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah saat bersapa dengan pekerja juga mengingatkan tentang pentingnya vaksin booster. Ia meminta pekerja yang belum vaksin segera pro aktif mendatangi fasyankes guna mendapatkan vaksinasi booster.
Menurutnya ini penting guna memberi upaya perlindungan masyarakat dalam kegiatan mudik lebaran 1443 H. Terlebih vaksinasi booster juga menjadi hal yang disyaratkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.
"Beberapa minggu lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri. Menjelang lebaran, saya mengimbau sekaligus mengajak para karyawan pabrik untuk mendapatkan vaksinasi booster. Booster ini diharapkan untuk karyawan dan keluarganya," tegas Khofifah.
Untuk itu, Khofifah memberikan apresiasi kepada PT. Ecco Indonesia yang selain menerapkan standart perlindungan karyawan dengan mengutamakan booster para karyawannya juga mencairkan THR penuh di jelang pertengahan Ramadan.⁸
"Hal yang menarik lagi di PT. Ecco karyawan yang sudah booster diberi penanda pin . Penanda pin ini akan memberikan rasa aman dan tenang bagi seluruh karyawan karena yang di Booster diketahui siapa saja sehingga yang belum akan menyegerakan," katanya.
Mantan Mensos RI itu berharap agar format-format seperti ini dapat diadaptasi oleh berbagai pabrik lain untuk memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan para karyawan. Karena hal ini akan berdampak langsung bagi pemulihan Covid-19 di Jawa Timur. (*)
Sumber : rilis humas | Editor : Lutfiyu Handi