Buka Pintu untuk Jemaah Haji, Kementerian Haji Arab Saudi Rilis Vaksin yang Diakui di Negara Itu

JAKARTA (Lenteratoday) – Negara Arab Saudi telah membuka pintu untuk kedatangan jemaah haji. Jumlah jemaah yang diijinkan datang untuk melaksanakan ibadah haji sebanyak 1 juta jemaah. Ini diungkapkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi.
Melalui akun Twitter resminya, Kementerian Haji dan Umrah merilis beberapa syarat atau aturan haji 1443H/2022. Persyaratan tersebut, antara lain jemaah berusia di bawah 65 tahun, sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Untuk jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah menyebut sertifikat vaksin jemaah harus memuat data pribadi, nama vaksin, tanggal, dan nomor batch.
Bagi jemaah yang tidak memiliki kartu identitas nasional atau identitas penduduk karisidenan Arab Saudi dapat mendaftarkan vaksinasi secara elektronik.
Adapun daftar vaksin Covid-19 yang diakui Arab Saudi untuk jadi syarat haji 1443H/2022 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com dalam laman resminya sebagai berikut:
1. Pfizer-BioNTech
2. Moderna
3. Oxford-AstraZeneca
4. Janssen
5. Sinopharm
6. Sinovac
7. Covaxin
8. Estetika (Sputnik V)
9. Kofovax
Kuota jemaah haji tahun ini ditambah hingga 1 juta setelah sebelumnya 'hanya' sebanyak 60 ribu pada 2021. Merespons hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan meminta tambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia.
Yaqut mengatakan akan mengoptimalkan berapa pun kuota haji yang diberikan Saudi. Namun, Kemenag juga berupaya mencari kuota tambahan.
Kementerian Agama juga akan segera memulai berbagai persiapan pemberangkatan haji. Persiapan dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri.
"Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Reporter : Ashar , ist| Editor : Endang Pergiwati