
JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari UU tentang. Di dalamnya, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan khusus dari Otorita IKN terkait urusan pemerintahan.
Kewenangan khusus dalam rancangan tersebut dibeberkan oleh Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN secara daring.
Thomas mengatakan, kewenangan khusus ini dibagi menjadi dua. Yakni kewenangan atributif dan kewenangan delegatif.
Kewenangan atributif, kata Thomas, sudah diatur dalam UU IKN. Seperti pada pasal 12 UU IKN. Pasal ini berisi kewenangan pemberian perizinan investasi hingga pengembangan daerah mitra yang tercantum pada pasal 12 ayat (2).
Lalu kewenangan khusus lainnya lagi yang tercantum dalam UU IKN seperti soal tata ruang (pasal 15), lingkungan hidup, pertanahan (pasal 16), perpajakan (pasal 24), penanggulangan bencana (pasal 24), anggaran (pasal 25) serta barang dan jasa (pasal 32).
Kewenangan atributif ini tak diatur dalam rancangan peraturan pelaksanaan, karena sudah diatur dalam UU yang nantinya akan dirincikan melalui peraturan pemerintah.
Kewenangan khusus yang diatur dalam rancangan tersebut adalah kewenangan delegatif. Hal ini dikarenakan kewenangan-kewenangan tersebut dibutuhkan oleh otorita IKN dalam rangka kegiatan persiapan dan pemindahan serta penyelenggaraan IKN.
Ada sebanyak 30 kewenangan khusus delegatif yang direncanakan menjadi kewenangan dari Otorita IKN dalam urusan pemerintahan. "30 bidang yang akan diserahkan kepada otorita, mulai dari pendidikan sampai dengan transmigrasi," kata Thomas, Sabtu (9/4/2022).
Kewenangan Ini Tak Diberikan
Meski mendapatkan banyak kewenangan khusus, ada juga kewenangan yang tidak diberikan kepada Otorita IKN. Hal tersebut berdasarkan empat kriteria.
Pertama, kewenangan yang bersifat strategis dan nasional. Thomas mengatakan, kewenangan ini contohnya menyangkut lintas provinsi, kabupaten, serta hal-hal yang khusus yang dikelola secara nasional dan berdampak juga pada hal nasional dan internasional.
Kedua, kewenangan yang pelaksanaannya dibutuhkan kebijakan dan penanganan khusus. Contohnya seperti kebijakan khusus koridor satwa liar, konservasi sumber daya laut, pengembangan tanaman endemik kalimantan hingga ketenaganukliran.
Ketiga, kewenangan yang merupakan kebijakan skala internasional. Contohnya jalur penerbangan internasional yang membutuhkan persetujuan pusat.
Keempat, mengikuti rezim undang-undang 23/2014 yang bersifat khusus atau super lex spesialis."Ini pertimbangan yang tidak kami serahkan ke otorita," kata Thomas.
Thomas mengatakan, Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini diharapkan dapat segera disahkan. "Diharapkan satu dua hari ke depan sudah fix dan jadi PP final," pungkas Thomas.(*)
30 KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IKN
- Bidang pendidikan
- Bidang kesehatan
- Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Bidang perumahan dan kawasan pemukiman
- Bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
- Bidang sosial
- Bidang tenaga kerja
- Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Bidang pangan
- Bidang pertanahan
- Bidang lingkungan hidup
- Bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Bidang perhubungan
- Bidang komunikasi dan informatika
- Bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Bidang penanaman modal
- Bidang kepemudaan dan olahraga
- Bidang persandian
- Bidang kebudayaan
- Bidang perpustakaan
- Bidang kearsipan
- Bidang kelautan dan perikanan
- Bidang pariwisata
- Bidang pertanian
- Bidang kehutanan
- Bidang energi dan sumberdaya mineral
- Bidang perdagangan
- Bidang perindustrian
- Bidang transmigrasi
Reporter: Ashar,ist | Editor: Widyawati