
JAKARTA (Lenteratoday)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan itu ternyata sebelumnya dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ini merupakan kedua kalinya Luhut menggantikan Airlangga di posisi penting di pemerintahan. Selain itu, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang juga dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Juru bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Alia Karenina, mengatakan pergantian posisi itu diatur dalam peraturan presiden mengenai peralihan tugas dan fungsi."Pemerintah menata tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024," kata Alia dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (9/4/2022).
Alia mengatakan, dalam perpres itu, ada beberapa kementerian yang memiliki tugas yang berkaitan dengan sumber daya air. Kementerian itu seperti Kementerian PUPR, Kemenko Marves, dan Kemenko Perekonomian.
"Berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tersebut, beberapa kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan sumber daya air, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang sebelumnya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana Perpres 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019," katanya.
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 "Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 sebagai pengganti Perpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aliya mengatakan pembahasan perpres itu telah dimulai sejak 2020. Pembahasan itu diprakarsai oleh Kementerian PUPR.
"Pembahasan penyusunan Perpres Nomor 53 Tahun 2022 ini sendiri telah dimulai sejak Juni 2020 dengan pemrakarsa adalah Kementerian PUPR. Selain penyesuaian terhadap susunan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional, di dalam perpres ini juga terdapat penambahan keanggotaan Dewan SDA Nasional, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Riset dan Inovasi yang merupakan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Dewan SDA Nasional saat ini," katanya.(*)

Reporter: Ashar | Editor: Widyawati