23 April 2025

Get In Touch

Mulai Terapkan UU Cipta Kerja, Pemkot Kediri Berlakukan PBG Pengganti IMB

Pemkot Kediri per 8 April 2022 sudah tidak menerbitkan IMB, sebagai gantinya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemkot Kediri per 8 April 2022 sudah tidak menerbitkan IMB, sebagai gantinya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri mulai mereformasi birokrasi perizinan sesuai UU No: 11/2022 tentang cipta kerja, dimana dalam aturan itu penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu poin esensial. Dan diawali, per 8 April 2022 pukul 13.00 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tidak hanya itu, sebagat petunjuk pelaksanaan pemerintah juga mengesahkan PP No: 16 / 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No: 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” terang Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Jumat (8/4/22).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.“Dengan disahkannya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP No: 36/2005 tentang IMB resmi dicabut,” imbuhnya.

Buntut dari disahkannya aturan tersebut, maka setiap pemerintah daerah diminta segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari 4 menteri, yakni Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, dan Kementerian BKPM.

“Namun, bilamana daerah belum menetapkan perda tersebut, maka boleh memakai perda yang digunakan untuk IMB sampai 2024 mendatang. Di Kota Kediri, saat ini kami sedang menggarap perda tersebut yang rencananya disahkan pada 2023 mendatang” terang Endang.

Sementara itu, saat ditanya perbedaan dengan IMB, pihaknya mengatakan bahwa PBG ini proses registrasi langsung dilakukan Dinas PUPR. “Berdasarkan aturan baru tersebut, alur perizinannya disederhanakan, yang dulu registrasi awal dilakukan di DPMPTSP, kemudian dilimpahkan ke Dinas PUPR, setelah itu dikembalikan lagi ke DPMPTSP untuk pembayaran dan penerbitan izin,” jelasnya

Sedangkan pada PBG, registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR, dilanjutkan dengan cek lapangan, hingga penetapan retribusi kemudian untuk penagihan dan penerbitan izin baru dilakukan oleh DPMPTSP,” jelasnya.

“Sedangkan proses registrasi PBG tersebut dilakukan secara online melalui apikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Aplikasi ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk pula sarana dan prasarananya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.