Jaga Kekhusyukan Ramadan, Bupati Malang: Rumah Makan Boleh Tetap Buka, Tetapi Harus Tertutup Tirai

MALANG (Lenteratoday) – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Malang mengijinkan rumah makan dan warung buka. Bupati Malang, Muhammad Sanusi pun menyematkan berbagai persyaratan kepada rumah makan dan warung tersebut agar suasana Ramadan tetap terjaga sementara para pemilik usaha kuliner juga masih bisa mengais rejeki.
Bupati Sanusi mengatakan, warung makan bisa saja buka asal menutup bagian depan warung agar tak terlihat umat muslim yang lagi berpuasa. "Saat bulan Ramadan, warung boleh buka untuk menyediakan mereka yang gak berpuasa. Karena yang berpuasa hanya yang beragama Islam. Jadi, boleh dibuka asal ditutupi (selambu, tirai dan sejenisnya)," sebut Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Penutupan warung dengan tirai sebagai wujud toleransi untuk menghormati warganya yang lagi berpuasa. Politisi PDIP ini tak ingin kekhusyukan puasa warganya terganggu hanya karena melihat warung buka secara terang-terangan.
"Boleh-boleh saja buka asal ditutupi. Karena banyak warga kita yang umat non-muslim butuh makan juga," sebut Sanusi.
Kendati menerapkan aturan tersebut, pengusaha tebu asal Gondanglegi ini tak menerangkan sanksi bagi pemilik usaha yang melanggarnya. Dirinya percaya pelaku usaha sudah cerdas dalam menyikapi toleransi saat bulan Ramadan.
Sementara itu, Sanusi tak menciptakan aturan-aturan khusus saat Ramadan. Peraturan masih yang umum-umum saja diterapkan. "Masih aturan-aturan yang umum saja selama Ramadan. Seperti yang gak boleh tetap soal gak boleh main petasan dan takbir keliling," tutup Sanusi.
Reporter : Reka Kajaksana,ist | Edtor : Endang Pergiwati