19 April 2025

Get In Touch

Wakil Walikota Armuji Harap agar Warga Surabaya Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Wakil Walikota Armuji Harap agar Warga Surabaya Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

SURABAYA (Lenteratoday) -Dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya yang ke - 729 Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan Penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Wakil Walikota Surabaya Armuji menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022, kemudian akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah.

“Saya berharapa agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin, selain untuk meningkatkan penerimaan kas daerah juga memberikan keringanan bagi masyarakat,” ujar Wawali Armuji

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat kota surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.

Armuji menyebutkan, hingga saat ini terdapat 669.871 objek Pajak Bumi Bangunan yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya . Penghapusan merupakan komitmen Pemerintahan Walikota Eri Cahyadi - Wakil Walikota Armuji untuk Meningkatkan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Pajak yang Transparan dan Akuntabel berbasis Teknologi Informasi.

“Kita menyadari bahwa pembangunan di kota surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak , oleh karena itu kita permudah akses masyarakat terhadap pajak " , pungkas Cak Ji

Orang nomor dua di kota surabaya itu menyebutkan sesuai laporan BAPENDA penyumbang terbesar PAD ada di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 29,74 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen pada Triwulan Pertama.

Pemkot Surabaya menargetkan pendapat asli daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar RP 4.768.251.212.071 dan Prediksi APBD Surabaya tahun 2022 nilainya Rp 10,3 triliun dengan fokus APBD Surabaya 2022 juga di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi (*)

Sumber: HumasPemkot|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.