
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna H Laoly di Gedung Kompleks Parlemen,Senayan, Kamis (31/3/2022).
Rapat tersebut membahas, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalanggunaan narkotika secara integral dan dinamis antara penegak hukum dan masyarakat, serta untuk melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia.
Namun UU nomer 35 tahun 2009 belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, korban narkotika, penyalagunaan narkotika.
Pemerintah lebih memilih menguatkan pencegahan narkotika dan pemberatasan narkotika.
Seharusnya penyalahgunaan dan pecandu narkotika atau korban narkotika difokuskan atau direhabiltasi melalui mekanisme asesment yang komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan. Tim asesment terpadu harusnya melibatkan unsur medis yaitu dokter, psikolog atau psikiater dan unsur hukum, yaitu penyidik, penuntut umum, pebimbing pemasyaratan.
Nantinya, tim asesment terpadu akan mengeluarakan rekomendasi penyalagunaan narkotika, pecandu narkotika, korban narkotika, yang akan menentukan akan direhabilitasi atau tidaknya.
Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara, bentuk restorative justice yang lebih mendekatkan penyelesaian perkara dengan menekankan pemulihan korban dengan keadaan semula dari melibatkan berbagai pihak.
Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, baik secara fisik dan psikis atau hukuman, namun perbuatan yang menyakitkan korban itu disembuhkan dengan memberikan dukungan dari keluarga dan masyarakat. Kebijakan itu sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyaratan.
Fraksi Demokrat, Hinca Penjaitan menyampaikan pandangan, sebelumnya, Presiden Jokowi dengan lantang menyampaikan indonesia dalam keadaan darurat narkoba dan mengajak seluruh anak bangsa untuk memerangin narkotika yang mengancam generasi muda anak-anak bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pemberantasn narkotika menjadi agenda penting yang harus dilakukan dalam rangka dan memelihara derajat kesehatan sumber daya manusia, sebagai salah modal pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam untuk berperan turun aktif dan inisiatif aktif dunia memberantas penyalagunaan narkotika, terangnya.
Fraksi Demokrat berharap perubahan UU narkotika saat ini dapat pendekatan sesuai dengan kesehatan masyarakat berikut penegasan Fraksi Demokrat
1. Klafikasi pecandu dan penyalaguna narkoba
2. Ketentuan rehabilitasi yang dari asesment terpadu
3. Kewenangan badan narkotika nasional (BNN) dari hasil penindak pencucian uang dari hasil transaksi narkotika.
Rancangan UU 35 tahun 2009 ini berdasarkan hal tersebut yang kita uraikan diatas, maka fraksi Demokrat mendukung rancangan perubahan kedua UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Dengan semangat bersama membebaskan Indonesia dari narkoba.
Dari hasil rapat kerja seluruh peserta rapat, Komisi III DPR bersama Menkumham menyetujui pembentukan Panja untuk rancangan UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Ashar, Reporter Biro DKI Jakarta