20 April 2025

Get In Touch

Cegah Corona, Kantor Imigrasi Blitar Batasi Pelayanan

Cegah Corona, Kantor Imigrasi Blitar Batasi Pelayanan

Blitar - Guna Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan pembatasan pelayanan keimigrasian mulai 24 Maret - 5 April 2020.

Adanya pembatasan pelayanan keimigrasian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Andika Pandu Kurniawan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Plt Dirjen Imigrasi No. 2114 tahun 2020.

"Bagi pemohon layanan keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI), mulai 24 Maret - 5 April 2020 hanya melayani permohonan penerbitan paspor bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak dan orang kepentingan yang tidak dapat, ditunda," tutur Andika.

Dijelaskannya kebutuhan mendesak seperti orang sakit, yang telah mendapat rujukan dari dokter dan harus menjalani pengobatan atau pelayanan medis ke luar negeri. "Serta orang dengan kpentingan yang tidak dapat ditunda," jelas Andika.

Diungkapkan Andika, langkah pembatasan pelayanan ini juga mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar.

"Termasuk untuk menghindari terjadinya kerumunan di ruang pelayanan," ungkapnya.

Tidak hanya pembatasan permohonan paspor, pelayanan ijin orang asing juga dibatasi. Untuk orang asing yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 dan ijin tinggalnya sudah habis tidak akan dikenakan biaya overstay. "Sehingga tidak perlu datang ke kantor imigrasi," tandasnya.

Sementara orang asing yang masuk sebelum tanggal 5 februari 2020, namun ijin tinggalnya habis dan tidak dapat diperpanjang tetap harus mengajukan ijin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi

Terakhir ditambahkan Andika, untuk sementara ini jika tidak ada kepentingan mendesak atau darurat untuk menunda datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dulu pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.