
KEDIRI (Lenteratoday) - Ujudkan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pemkot Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berguru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Hal itu dilakukan sebagai persiapan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, DPMPTSP lakukan rapat koordinasi beserta transfering knowledge untuk merumuskan persiapan menuju WBK dan WBBM. Nurhadi, Kasub Bag Pembijaan Kejari Kota Kediri menjelaskan membangun integritas merupakan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dulu masyarakat memberi label pada ASN itu kulturnya lama, lambat, pelayanan kurang baik. Zona integritas itu ingin mengubah itu dengan menciptakan aparatur negara yang bebas KKN dan pelayanan kepada masyarakat yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan tujuan utama pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.Pada tahun 2021, Kejari Kota berhasil meraih predikat WBK, oleh sebab itu pihaknya ingin bergandeng tangan dalam membangun ZI pada seluruh instansi di Kota Kediri.
“Kami selaku institusi yang sudah mendapatkan WBK berkewajiban menularkan sisi positif ini kepada Pemkot Kediri dengan cara melakukan transfer knowledge,” ucapnya.
Dalam mencapai hasil yang diinginkan, seluruh perangkat pemerintahan harus menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi. Kejaksaan memotivasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan menjunjung tinggi budaya anti-korupsi.
“Mari kita sama-sama dalam membangun zona integritas, bagaimana menciptakan pelayanan yang bebas korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” tandas Nurhadi.
Dalam kesempatan yang sama, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengemukakan untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, pihaknya berkomitmen membangun ZI, meliputi enam area perubahan, antara lain manajemen perubahan, penatalaksanaan, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebelum mendapatkan predikat WBK dan WBBM, DPMPTSP perlu meningkatkan kualitas pembangunan ZI dengan memenuhi indikator penilaian pada enam area perubahan ZI serta melakukan evaluasi/monitoring pelaksanaan pembangunan ZI secara periodik sebelum dilakukan validasi oleh Kemenpan RB. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi