22 April 2025

Get In Touch

Warga Surabaya Berdomisili di Luar Kota Akan Disanksi Jika Tak Lapor

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji,

SURABAYA (Lenteratoday) - Administrasi Kependudukan (Adminduk) akan kembali diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)  bagi warga ber-KTP Surabaya namun domisili di luar daerah. Termasuk pula mencabut intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.

Dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, menjelaskan secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. “Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Kenyataan di lapangan banyak laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.

"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," tegas dia.

Menurutnya, ketika warga ber KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan. Utamanya, saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. Apalagi, intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," jelas dia. (*)

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.