
JAKARTA (Lenteratoday) -Pemerintah kembali mememperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022) mendatang.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, bioskop menjadi salah satu tempat publik yang operasionalnya dibatasi selama penerapan PPKM.
Namun, untuk daerah yang masuk wilayah PPKM Level 1, bioskop kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pada PPKM 22 Maret-4 April ada enam daerah yang berstatus level 1. Keenamnya yakni, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat. Lalu, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Di wilayah PPKM Level 1, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara itu, operasional bioskop di wilayah PPKM Level 2 masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan restoran dan kafe di bioskop hanya boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun pada daerah yang masuk wilayah PPKM Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Restoran dan kafe di bioskop dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Di luar itu, para pengunjung dan pegawai tetap harus melakukan screening sebelum memasuki bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orantua. Anak berusia 6-12 tahun pun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Operasional bioskop juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan (*)
Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH