
MADIUN (Lenteratoday) - Satpol PP Kabupaten Madiun memangil pihak PT Newstar Konjak Nusantara terkait perijinan gudang dan pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
“Tadi siang kita panggil untuk dimintai keterangan bagaimana proses perijinan pabrik tersebut,” kata Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, Senin (21/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pemilik pabrik, Geng Xiangyang asal negeri China/Tiongkok didampingi penerjemah dan Konsultan Hukumnya mengatakan saat ini pabrik tersebut belum berfungsi. Hanya penempatan sementara dari pabrik yang ada di Semarang. “ Kami arahkan jika perijinan belum selesai jangan dioprasionalkan dahulu,” kata Danny.
Lebih lanjut Danny mengatakan, bahwa perijinan pabrik pengolahan porang tersebut sudah masuk dalam Online Single Submission (OSS) namun, karena ada pergantian sistem lama ke sistem baru dan yang bersangkutan adalah Penanam Modal Asing (PMA) maka harus ada kordinasi Komjen dan OJK, hingga perlu waktu untuk pembenahan kembali.
“Hasilnya kita minta untuk dibuatkan surat pernyataan ataupun kesanggupan dalam hal menyelesaikan kewajibanya perijinannya dahulu, sambil di lapangan untuk menghentikan semua bentuk kegiatannya hingga batas waktu sesuai OSS tersebut,” jelas Danny.
Pihak Satpol PP Kabupaten Madiun juga tidak akan menutup pabrik pengolahan porang tersebut karena sudah ada itikad baik dari pemilik pabrik.
Sementara itu, Wahyu Sesar, Konsultan dan Kuasa Hukum PT Newstar Konjak Nusantara mengatakan pihaknya memang menemukan dokumen-dokumen yang perlu dilakukan perbaikan sesuai regulasi yang ada.
“Memang pada tahun 2021 pernah terbit NIB namun setelah kita lakukan audit internal ternyata tidak sesuai dengan sektor usaha tersebut, saat ini kita inventarisir dokumen legalisas dan akan kita ubah ke akta perubahan,” ungkap Wahyu.
Langkah berikutnya Wahyu mengatakan pihaknya akan segera melakukan perbaikan dokumen dari awal sesuai sektor usaha pabrik tersebut dengan menambahkan kode KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
“Klien kami dengan segala itikad baik akan memenuhi seluruh aspek legalitas perijinan usaha sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Wahyu
Menurut Wahyu , Klienya sempat akan mencabut investasinya yang ada di Kabupaten Madiun, namun pihaknya bisa menyakinkan agar Investasi yang bernilai lebih dari Rp 50 Miliar Rupiah di lahan 2,4 hektar tetap berjalan.
“Marilah kita berasama-sama menjaga iklim investasi di daerah karena itu kami bersikukuh bagaimana mempetahankan tetap di sini karena dampaknya adalah serapan tenaga kerja,” ucap Wahyu. (*)
Repoter : WIwiet Eko Prasetyo / Editor : Lutfiyu Handi