20 April 2025

Get In Touch

Gubernur Berharap Perda Pelaksanaan Pelindungan PMI dan Keluarganya Diikuti Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna DPRD Jatim.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengharapkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerahan (Reperda) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya bisa diikuti Kabupaten dan Kota di Jatim.

“Kami berharap apa yang tertuang dalam raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI. Sehingga kita harapkan kehidupan PMI dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik segera dapat terwujud,” kata Khofifah saat Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/3/2022).

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Yang pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta anggaran. Serta yang ketiga yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” kata Khofifah.

Dia menandaskan, PMI merupakan Pejuang Keluarga dan Pahlawan Devisa, maka sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

Sedangkan, untuk mewujudkan tiga hal tersebut, maka ada beberapa ketentuan. Diantaranya pembinaan oleh Pemerintah Provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. “Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai ketentuan di mana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat.

Baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat Provinsi , kabupaten dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.  

“Calon PMI juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.

Menurut mantan Menteri Sosial dan Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, dalam raperda satu ini juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal.

Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh PMI.

Nantinya, lanjut Khofifah, dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” terangnya.

Untuk itu, Khofifah menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar berbagai pihak, elemen strategis baik antar OPD. Hal ini untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Sebagai informasi, UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur secara tegas tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam pelaksanaan pelindungan bagi PMI dan keluarganya.

Yang kemudian secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain dalam dua peraturan perundangan dimaksud, Pemerintah melalui BP2MI juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan bahwa pengesahan perda ini adalah sebuah legecy menjadi sebuah langkah yang bagus karena perda ini adalah perda inisiatif dari DPRD Jatim untuk memberikan sebuah perlindungan pada pekerja migran Indonesia sejak awal sampai kemudian mereka bekerja di luar dan hingga kembali ada kepastian dan campur tangan negara khususnya pemprov Jatim.

"Ini menuntut konsekuensi termasuk lembaha lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk bisa meng-upgrade terkait dengan pendidikan, pelatihan dan lain sebagainya. Dan juga terkait dengan mereka yang pada dasarnya selama ini bekerja di luar negeri yang mengalami sedikit kendala komunikasi di Indonesia kaitan dengan ini maka pemeritah daerah privinsi Jawa Timur sudah bisa terlibat langsung secara aktif untuk memfasilitasi dan memproteksi pekerja mingra indonesia yang ada di luar negeri maupun keluarganya yang menanti di Indonesia," tandasnya.

Sahat juga mengapresiasi komisi E DPRD Jatim selaku penggagas inisiator lahirnya perda pelindungan pekerja mingran Indonesia dan keluarganya. Dia juga menandaskan bahwa perda ini sudah difasilitasi oleh Kementerian dalam negeri dan kemungkinan tahun ini bisa dibuatkan peraturan gubernur yang akan mengatur pelaksanaan secara teknis Perda ini. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.