28 April 2025

Get In Touch

Belum Kantongi Ijin, Investor Asal China Nekat Dirikan Pabrik Pengolahan Porang di Madiun

 Gudang dan pabrik porang berdiri diatas lahan dengan luas diatas ribuan meter persegi, di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Gudang dan pabrik porang berdiri diatas lahan dengan luas diatas ribuan meter persegi, di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

MADIUN (Lenteratoday) - Mekipun belum mengantongi ijin prinsip dari bupati Madiun, investor asal negara tirai bambu nekat mendirikan gudang dan pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Alvian Toro, Pejabat Penilai Kelayakan Investasi Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, membenarkan belum adanya izin prinsip pembangunan gudang dan pabrik pengolahan porang tersebut.

"Dari data yang ada sampai sekarang ijin prinsip (Bupati Madiun) belum ada," kata Alvian, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut Alvian mengatakan, hasil monitoring pada sistem OSS terlihat perusahaan yang mendirikan gudang dan pabrik porang belum melengkapi data. Dengan demikian perijinan dua investor asal negeri tirai bambu yang diurus belum selesai.

"Memang sudah masuk sistem OSS tetapi kelengkapan pengisian belum dilengkapi. Oleh karena itu belum dikatakan perijinan yang ada disana tuntas atau paripurna," kata Alvian.

Harusnya, lanjut Alvian setelah selesai mengurus izin di OSS, investor mengurus SPPL, UKL maupun UPL.

"Semestinya para investor mencari informasi apakah areanya masuk LP2B atau sebaliknya. Agar tidak bertabrakan tata ruang dan LP2B. Kalau tidak sesuai tata ruang maka melanggar," jelas Alvian. 

Ditanya adanya fakta itu tidak langsung ditutup, Alvian menuturkan hal itu menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak perda.

Pihaknya pun tidak bisa memberikan rekomendasi penutupan manakala tidak ada pengaduan atau temuan dari bidang pengawasan. "Bila pengawasan temukan pelanggaran maka direkomendasikan ke satpol pp untuk dilakukan tindakan," kata Alvian. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Bintardjo menyatakan sampai saat ini investor asal Cina belum mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan). "Belum diurus UKL-UPLnya," kata Edi.

Sesuai aturan sebelum pendirian gudang atau pabrik, investor harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-UPL. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.