08 April 2025

Get In Touch

Kebijakan Baru Pemerintah PPN Sebesar 11 Persen Mulai Berlaku 1 April

Sejumlah barang yang akan dikenai PPN ini di antaranya baju, tas, sepatu dan sejumlah barang lain.
Sejumlah barang yang akan dikenai PPN ini di antaranya baju, tas, sepatu dan sejumlah barang lain.

JAKARTA (Lenteratoday) – Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini tengah disosialisasikan pemerintah. Jika semula prosentase PPN sebesar 10 persen kini naik menjadi 11 persen. Kebijakan tersebut telah disepakati dan mulai berlaku 1 April 2022.

Berikut daftar berbagai barang yang diperkirakan turut melambung harganya antar lain: baju, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor, dan barang-barang lain yang masing-masing mendapat kenaikan harga sebesar satu persen.

Melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pemerintah dan DPR sudah ketok palu untuk menjalankan peraturan baru tersebut.

Dalam peraturan itu juga disepakati kenaikan secara bertahap yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sedangkan terdapat pendapat lain dari Dr. Rumayya Batubara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga tentang kenaikan PPN menjadi 11 persen ini di bulan depan.

Menurutnya suatu negara akan mengalami kestabilan ekonomi jika pemasukan terbesarnya melalui pajak. “Negara akan dianggap sehat secara keuangan jika pendapatan sebagian besarnya dari pajak, kalau negara menggantungkan pendapatan dari hasil komoditas malah cenderung tidak stabil,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/3/2022).

Pakar ekonomi tersebut juga mengatakan bahwa negara yang memiliki pendapatan sebagaian besar dari pajak menjadi negara yang mampu mandiri secara ekonomi. Dosen FEB Unair itu juga berkata, bahwa sesuai teori ekonomi PPN tidak mendistorsi ekonomi.

“PPN tidak mendistorsi ekonomi, karena semua pelaku ekonomi dan yang merasakan jual atau beli barang semuanya kena,” katanya.

Dr. Rumayya juga menambahkan terdapat pengecualian khsusus untuk beberapa aspek yang tidak diikutkan relugasi kenaikan PPN. Seperti listrik, pendidikan, kesehatan, dan sembako.

“Ya meskipun tidak semua sembako mendapat pengecualian, jadi juga ada beberapa komoditas yang mendapat pengecualian,” pungkasnya.

Reporter : Miranti Nadya,rls | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.