Gus Jazilul Akui Penundaan Pemilu Tak Diatur Dalam Konstitusi, Tapi Dalam Sejarah Pernah Terjadi

JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua MPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menyampaikan soal wacana penundaan Pemilu 2024 tidak disebutkan dalam konstitusi. Namun menurutnya, peristiwa politik dalam sejarah pernah terjadi Pemilu ditunda.
"Soal penundaan Pemilu memang di konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di konstitusi kita, Karena konstitusi kita pasal 22 UUD 1945 menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Jazilul Fawaid dalam diskusi bertajuk "Penundaan Pemilu Dalam Koridor Konstitusi" di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Selasa (15/3/2022).
Jazilul menyampaikan bahwa peristiwa Pemilu tidak digelar secara lima tahunan pernah terjadi dalam sejarah,.misalnya tahun 1999, yang seharusnya Pemilu digelar pada tahun 2022.
"Tetapi peristiwa politik dalam sejarah banyak sekali, Pemilu tidak dilaksanakan dalam lima tahun sekali. Tahun 1999 itu mestinya tahun 2022. Tetapi dimajukan tahun 1999. Tidak ada satu pun ketika itu menyatakan pemilu 1999 itu inkonstitusional," ujarnya.
"Karena apa, karena dalilnya berbeda, sedangkan penundaan pemilu kemudian sebagian menganggap itu inkonstitusional," terangnya.
Ia menyadari bahwa dalam konstitusi soal penundaan pemilu belum diatur. Konstitusi mengamanatkan bisa dilakukan dengan cara amandemen atas kehendak rakyat. Menurutnya, kalau tanpa kehendak rakyat, partai politik tidak akan bisa mendorong amandemen.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus sebagai Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau disapa akrab Cak Imin mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024 diundur selama satu atau dua tahun. Karena dalam momentum, perbaikan ekonomi dianggap tak boleh terganggu dengan adanya Pemilu.
"Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/2/2022).
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati