
JAKARTA (Lenteratoday) – Terkait sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang secara bertahap dinilai tidak lagi berlaku, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mensosialisasikan logo Label Halal Indonesia, pengganti label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo halal baru diterbitkan lewat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan setelah logo halal baru tersebut diinterpretasikan dan dimaknai berbeda-beda oleh sejumlah pihak.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," kata Ace kepada wartawan, Minggu (13/3).
Dia menegaskan penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana BPJPH Kemenag diwajibkan membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
Menurut Ace, hal yang terpenting adalah tulisan Arab itu di logo baru tersebut mengandung kata halal. Sepengetahuannya, jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi.
Ia juga menyampaikan bahwa cara memaknai tulisan Arab di logo baru itu bergantung cara pandang masing-masing orang.
Namun, ia meyakini, pembuat logo ini menggunakan huruf Arab halal dengan sudah mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa Indonesia.
"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dgn berbagai jenisnya, tentu akan mudah utk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tetapi bagi yang tak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing," terang politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi dan diganti secara bertahap di hari mendatang. Sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Ia menegaskan BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati