21 April 2025

Get In Touch

Pengurusan Label Halal, Merek, dan NIB Bagi Pelaku UKM dan IKM di Kota Kediri Gratis

Acara sosialisasi sertifikasi halal dan merek bagi UKM dan IKM di Balai Kota Kediri, Rabu (9/3/22) terasa istimewa karena juga disiapkan stand DPMPTSP, memberi kesempatan IKM atau UKM yang ingin melakukan pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Acara sosialisasi sertifikasi halal dan merek bagi UKM dan IKM di Balai Kota Kediri, Rabu (9/3/22) terasa istimewa karena juga disiapkan stand DPMPTSP, memberi kesempatan IKM atau UKM yang ingin melakukan pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

KEDIRI (Lenteratoday) - Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Kediri patut bergembira. Pasalnya, dalam mengurus label halal, merek dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dipungut biaya sepeserpun.

Kebijakan biaya gratis ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No: 91/2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, serta Peraturan Pemerintah No: 24 /2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta kebijakan Walikota Kediri dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah.

Untuk menerbitkan NIB persyaratannya sangat gampang. Cukup siapkan KTP, nomor handphone aktif dan email aktif. Proses penerbitan NIB pun tidak membutuhkan waktu lama. Seperti disampaikan Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri via WA bahwa mengatakan, NIB bisa langsung terbit selama persyaratan administrasi lengkap.

Informasi pengurusan NIB tanpa biaya itu tersiar ketika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Merek bagi UKM dan IKM di Balai Kota Kediri, Rabu (9/3/2022).

Sosialisasi diikuti 40 IKM Tahu dan 10 IKM Tenun Ikat dengan 3 nara sumber dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur, MUI Jawa Timur serta Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut Tanto Wijohari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dissperdagin) Kota Kediri, sosialisasi ini diselenggarakan untuk mentransmisi pengetahuan lebih dalam seputar pentingnya logo halal dan merek dagang kepada peserta.

Tanto, dalam sambutannya menerangkan sertifikasi halal dan merek merupakan unsur penting serta harus dimiliki para pelaku IKM. Menurutnya, logo halal dan merek berfungsi sebagai identitas yang dapat meningkatkan usaha agar lebih berkembang. “Kalau ada logo halalnya kan konsumen lebih mantap membeli produknya,” ucapnya.

Pemkot Kediri telah berupaya membuat nota kesepakatan (MoU) dengan berbagai ritel modern di Kota Kediri untuk mewadahi kegiatan merketing produk-produk IKM. Tanto menyebut salah satu syarat agar produk IKM dapat menembus ritel modern yakni harus cantumkan label halal dikemasan, karena itu Disperdagin Kota Kediri terus memacu pelaku usaha segera mengurus label halal.

“Kami sudah mengusahakan untuk percepatan waktu pengurusan legalitas, salah satunya melalui kerjasama dengan kantor wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Kemenag serta LP-POM MUI agar difasilitasi,” terang Tanto.

Diharapkan, kegiatan ini terselenggara dengan baik serta dapat mengedukasi pelaku usaha, terutama UKM dan IKM Kota Kediri pentingnya legalitas halal dan merek. Tanto juga menambahkan, peserta sosialisasi juga akan difasilitasi pengurusan halal dan merek secara gratis. Semoga roda usaha UKM dan IKM Kota Kediri dapat berjalan maju, serta mendatangkan omzet fantastis.

Dalam kesempatan yang sama, Supingi, pemilik salah satu IKM Tahu mengaku acara ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, terlebih materi disampaikan langsung oleh pihak-pihak yang berkecimpung dalam urusan perizinan.

“Kegiatan hari ini selain kami mendapatkan materi dari narasumber, poin plusnya ada stand DPMPTSP, sehingga pelaku usaha yang belum punya NIB bisa sekalian mengurusnya,” tandasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.