
JEMBER (Lenteratoday) - Pemkab Jember tahun ini bakal memperbaharui seluruh pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tambang batu kapur di Gunung Sadeng di Kecamatan Puger, Jember. Perbaruan HPL bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember dari Rp 4,9 miliar, ditargetkan bisa mencapai Rp 300 miliar per tahun.
Langkah yang diambil Pemkab dam DPRD Jember salah satunya melakukan peninjauan lapangan di HPL Gunung Sadeng dengan menemukan sejumlah kejanggalan para pemilik HPL. "Kami juga sudah mengunjungi areal penambangan yang rusak akibat penambangan batu kapur yang berlebihan hingga menyebabkan cekungan besar mirip genangan danau kalau hujan. Perusahaan yang merasa melaksanakan penambangan disitu agar memberikan klarifikasi pada Pemkab. Kedepan sesuai dengan petunjuk Bupati, maka seluruh HPL akan diperbaharui, kemudian harus disertakan juga dokumen lingkungan baik UKL UPL maupun Amdal," kata Sekda Mirfano, Selasa (22/2/2022).
Pihak Pemkab Jember yang ikut tinjau lapangan antara lain, Sekda, Kadisperindag, Kasatpol PP, serta Komisi B DPRD maupun Danramil Puger. Pemkab juga sidak ke CV Panen Raya, disana terdapat gudang, peralatan pengolahan yang cukup besar, dan peralatan transportasi yang banyak, perusahaan itu dikelola juga secara profesional. "Tapi perusahaan ini kami tidak melihat terdaftar dalam HPL, setelah kami cek, ternyata informasinya, CV Panen Raya ini mengerjakan HPL milik PT Mahera Jaya Perkasa seluas 6,8 hektar, kita akan klarifikasi dua perusahaan ini terkait kerjasamanya, apa PT Mahera tidak bisa memproduksi sesuai HPL atau gimana," tandasnya.
Pemkab Jember juga mengunjungi PT Bangun Arta, pabriknya besar, gudangnya juga luas, perlatan cukup banyak, representatif. "Namun setelah kita tanya pada petugasnya ternyata PT Bangun Arta tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan HPL milik Pemkab. Jadi, yang mengelola disana adalah PT Pertama Mina, PT Uspri, dan CV Guna Abadi, total luasnya 40 hektar. Ketiga perusahaan itu menyetor ke pendapatan asli daerah sebesar Rp 120 juta tahun 2021, tiap bulannya hanya sekitar 10 juta,” ucap Mirfano.
“CV Guna Abadi juga punya HPL disana, namun belum memproduksi. Nah, kalau tidak produktif akan kita evaluasi kembali HPL-nya. Lahan CB Guna Abadi nampak hijau royo-royo, tidak tampak penambangan batu kapur disana," tambah Mirfano.
Pemkab Jember juga mengunjungi adanya bangunan kalsibod, disana ada petugas dan portal serta alat berat. "Bangunan 3x4 itu bertuliskan SBS, saya tidak tahu, SBS itu perusahaan atau apa. Tapi yang jelas tidak ada nama SBS pada daftar HPL kami. Jadi untuk apa ada bangunan disana, jadi SBS harus klarifikasi, mudah-mudahan tidak melakukam kegiatan eksplorasi ketika legalitasnya belum jelas," ujarnya.
Dalam tinjau lapangan itu, Pemkab Jember melalui Satpol PP juga mengamankan sejumlah hasil tambang mangan liar serta mencabut adanya patok tanah liar di dalam lokasi HPL Gunung Sadeng. Belum diketahui pelaku yang menanam patok tanah tersebut.
Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati