
JAKARTA (Lenteratoday)-Minyak goreng di pasaran peredarannya dalam beberapa bulan terakhir sulit dicari. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga hal itu ada kaitannya dengan permainan kartel industri minyak goreng.
Kecurangan menguat setelah ditemukan penimbunan 1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang Sumatera Utara."KPPU melalui Kantor Wilayah I di Medan, sudah melaporkan bahwa mereka langsung bergerak menginvestigasi temuan tersebut guna memperkuat dugaan kartel yang proses penyelidikannya sedang berjalan," ungkap Ketua KPPU Ukay Karyadi, Sabtu (19/2/2022).
Ukay juga menyebutkan pihaknya telah memanggil 11 produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan atas dugaan permainan kartel yang sebabkan harga minyak goreng melambung yang akhirnya menjadi langka.“Hingga kini, sudah 11 produsen minyak goreng dimintai keterangan, dan ini akan berlanjut pada produsen-produsen minyak goreng lainnya,” katanya.
Tak hanya produsen, Ukay mengatakan penyelidikan KPPU akan berlanjut sampai pada ritel modern dan pasar tradisional selaku distributor.“Mulai pekan depan, KPPU juga sudah mengagendakan 4 peritel dan dua asosiasi ritel (modern dan pasar tradisional) untuk dimintai keterangan,” jelas Ukay.
Tak hanya sampai sana, Ukay menegaskan pihak-pihak yang diduga terlibat menghambat distribusi minyak goreng juga akan dipanggil KPPU. “Terhadap pelaku penimbun pastinya akan dipanggil, juga pada pihak-pihak yang terkait dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng, dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Terkait 11 produsen yang sudah dipanggil KPPU itu, Ukay belum bisa menyampaikan identitasnya karena penyelidikan masih berlangsung. Namun bisa ia pastikan bahwa indikasi adanya permainan kartel industri minyak goreng di Indonesia semakin kuat.
“Belum bisa disampaikan, masih menunggu semuanya diperiksa. Tapi dengan kondisi pasar di mana minyak goreng makin sulit ditemukan, indikasinya makin kuat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ashar,ist | Editor:Widyawati