08 April 2025

Get In Touch

Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, Masih Pikir-Pikir Untuk Banding

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin

JAKARTA (Lenteratoday) - Mantan  Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Aziz dijatuhi vonis oleh majelis hakim tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun) atas perkara dugaan suap penanganan kasus KPK, di Lampung Tengah. Aziz menyampaikan masih pikir-pikir untuk menggunakan hak banding yang di berikan oleh majelis hakim. 

"Dengan putusan yang diberikan kepada saya, saya akan pikir-pikir yang mulia, "kata Aziz memberikan tanggapan atas vonis pada sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Dengan demikian, Aziz memiki waktu selama tujuh hari yang diberikan oleh majelis Hukum untuk memutuskan haknya upaya untuk hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI atau menerima putusan tersebut untuk kemudian berkekuatan menjadi hukum tetap.

"Kepada Saudara yang disebut pikir-pikir waktu mempelajari putusan selama 7 hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Senada dengan Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Niaga menyatakan pikir-pikir dahulu atas vonis yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut.

"Yang mulia tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan kami sementara menyatakan pikir-pikir," tuturnya.

Sebelumnya Aziz telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, kamis (17/2/2022). 

Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata Damis.

Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tuturnya.

Adapun vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.