20 April 2025

Get In Touch

Penyusunan Raperda Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Butuh Masukan Berbagai Pihak

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Selain penggunaan dan pembinaan terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa, pelestarian bahasa daerah juga penting dan tidak bisa dikesampingkan.

Terkait hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, mendukung langkah Pemerintah Kalimantan Tengah yang akan menyiapkan regulasi untuk mengoptimalkan pelestarian bahasa daerah, serta pembinaan dalam penggunaan bahasa Indonesia.

"Kami mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah dalam upaya untuk pembinaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah," papar Anna, Rabu (26/1/2022).

Selanjutnya, Anna menerangkan, jika saat ini  pemerintah provinsi  bersama DPRD sedang dalam tahapan membahas mengenai penyusunan regulasi untuk menopang program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berkenaan dengan pelestarian bahasa daerah dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia.

"Kita berharap dengan adanya pembentukan regulasi tersebut akan mendukung optimalisasi pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, termasuk sastra dan budaya daerah," terangnya.

Selain itu, Anna mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai pelestarian bahasa daerah dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia, masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Namun demikian, ia berharap, proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pelestarian bahasa daerah dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia, bisa segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.

"Raperda ini memang sangat dibutuhkan mengingat baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Daerah merupakan sarana komunikasi yang lekat dengan kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Reporter : Novita

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.