19 April 2025

Get In Touch

Pertama di Indonesia, DPRD Jatim Gagas Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Obat Tradisional

Pertama di Indonesia, DPRD Jatim Gagas Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Obat Tradisional

Surabaya – DPRD Jawa Timur memutuskan untuk membuat usulan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Terhadap Obat Tradisional. Raperda tersebut menjadi Raperda yang pertama kali di Indonesia. Sebab sejauh ini, belum ditemukan Perda serupa.

Pengambilan keputusan pengajuan Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Usul Prakarsa Raperda tentang Perlindungan Terhadap Obat Tradisional, Kamis (12/3/2020). Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar menandaskan bahwa keberadaan obat tradisional ini perlu dikembangkan, sehingga keberadaan Perda yang melindungannya sangat dibutuhkan.

Politisi dari Partai Demokrat ini menandaskan bahwa dalam perlindungan obat tradisional sudah dilakukan pemerintah pusat seperti di Batu dan di Tawangmangu, Karanganyar. “Dan sekarang bisa dikembangkan seperti di Batu, ada obat-batan herbal tapi tetap medis. Jadi Perda itu akan melindungi konsumen dan usaha kecil biar berkembang. Jadi doble track, konsumen terlindungi dan usaha tradisional di masyarakat juga berkembang,” tandasnya.

Iskandar juga menandaskan bahwa nantinya tidak menutup kemungkinan dengan adanya perda ini Provinsi Jatim akan memiliki rumah sakit yang berbasis pada pengobatan tradisional atau obat herbal. Meski rumah sakit tersebut berbasis pada obat herbal dan tradisional namun tetap menggunakan diagnose medis seperti pada rumah sakit umumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E, Artono menandaskan bahwa Raperda tersebut setidaknya akan melindungi para pengusaha obat tradisional. Terkait dengan perlindungan tersebut maka sebagai langkah awal diperlukan pendampingan untuk pembinaan lebih lanjut.

“Sekarang ini banyak beredar perusahaan besar yang skala nasional tapi masih menggunakan ijin industry rumah tangga dan itu tidak layak, seharusnya ijin dari BPOM. Tapi, aturan BPOM saat ini sangat rumit, BPOM harus melaui UKOT oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan untuk mendapatkan UKOT, harus ada apotekernya. , bagi usaha usaha kecil tidak mungkin membayar apoteker, karena IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) standar gaji apoteker yang baru lulus saja Rp 5 juta,” tandas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Artono menyatakan perlunya keterlibatan Pemprov Jatim. Bagaimana Pemprov bisa membantu usaha kecil yang tidak mampu membayar apoteker supaya bisa memiliki apoteker. “Gak tahu mekanismenya seperti apa nanti, yang jelas mekanismenya seperti itu, tapi ada bantuan, kan pemerintah ikut bertanggung jawab,” tandas Artono.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi E sebagai komisi yang membuat inisiatif usulan Raperda ini, Deni Wicaksono, saat rapat Paripurna menandaskan bahwa Raperda ini meliputi dokumentasi dan database, pengembangan bahan baku, penelitian dan pengembangan, pemanfataan, dan pendaftaran obat tradisional.

Dia juga menandaskan bahwa pembentukan Perda ini adalah untuk peningkatkan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha obat tradisional, serta terlindunginya budaya warisan luhur bangsa. Dimana perda ini menjamin akan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk jadi obat tradisional yang dihasilkan daerah. Kemudian mengembangkan bahan baku dan produk jadi obat tradisional. Serta meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pecegahan, pengobatan, perawatan, dan atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

"Kemudian juga untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat kimia dalam pelayanan kesehatan di daerah, meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat dan pelaku usaha obat tradisional, dan menjaga serta melestarikan warisa budaya,” tandas Deni.

Deni menandaskan bahwa dalam Raperda ini juga mengatur mekanisme pemberian stimulant dan insentif dari pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi pelaku usaha obat tradisional, diantaranya berupa bantuan biaya pengembangan bahan baku, juga bantuan pada kualitas dan kuantitas pembuatan produk jadi dan peredarannya, kemudian ada juga bantuan khusus penugasan tenaga teknis kefarmasian dan apoteker sebagai penanggung jawab teknis Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), serta bantuan dalam proses pendaftaran obat tradisional untuk memperoleh perlindungan atas varietas tanaman dan kekayaan hak intelektual.

“Daerah Provinsi Jawa Timur menginginkan untuk menjadi penggagas awal lahirnya Perda tentang perlindungan terhadap Obat Tradisional, memiliki rumah sakit herbal serta perusahaan perseroan daerah yang memiliki bidang usaha obat tradisional di Indonesia. Mengingat daerah Provinsi Jawa timur memiliki sumber daya tanaman obat dan obat tradisional yang melimpah dan pelaku usaha obat tradisional yang sangat banyak,” tandasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Deni, pembentukan Perda tentang perlindungan terhadap Obat Tradisional, rumah sakit herbal dan perusahaan perseroan daerah sangat dibenarkan secara hukum dan menjadi kebutuhan masyarakat Provinsi Jawa Timur. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.