
JAKARTA (Lenteratoday) – Terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menjatuhkan vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hukuman 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap dua pesohor Nia Ramadhani dan suami Nia, Ardi Bakrie, anak Aburizal Bakrie, 1 tahun penjara ini karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Putusan hakim ini mengejutkan publik. Sebelumnya, jaksa menuntut Nia Ramadhani dkk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nia Ramadhani buka-bukaan soal dirinya mengonsumsi sabu. Nia merasa mentalnya down karena dituntut sempurna. "Saya tahun 2021 benar-benar merasa terpuruk aja, mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut jadi orang sempurna. Saya selalu dituntut happy, mungkin saat ini saya breakdown, mungkin saat ini saya jatuh," ujar Nia dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Dalam persidangan, Nia Ramadhani juga sempat meminta hakim agar memberikan rehabilitasi 6 bulan. Namun vonis hakim berkata lain.
Disarikan dari berbagai sumber.
Editor : Endang Pergiwati