20 April 2025

Get In Touch

Komisi E DPRD Jatim Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.

SURABAYA (Lenteratoday) – DPRD Jatim mendukung kebijakan wajib  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas  yang sudah dilakukan di Jatim. Bahkan, SMA dan SMK di Jatim juga dinilai sudah sangat siap untuk menjalankan program tersebut.

“SMA SMK sudah sangat siap, karena jauh lebih banyak efek negatifnya ketika anak-anak berlama-lama, berpanjang-panjang lagi untuk pembelajaran daring. Ya, karena anak-anak usia SMA SMK inikan usia yang tidak bisa kita kekang untuk hanya tinggal di rumah dibatasi ruang geraknya,” tandas Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, Kamis (6/12/2022).

Dia menandaskan bahwa dengan PTM terbatas ini maka anak-anak bisa fokus pelajaran dan mengerjakan tugas. Dengan demikian akan membuat mereka kembali kepada rutinitas yang dituntut untuk disiplin dan menghargai waktu.

“Dengan demikian perubahan perilaku yang mereka alami pasca pembelajaran daring yang cukup lama menjadi lebih tergantung atau sangat bergantung kepada gadget itu menjadi berkurang. Pengalihan Aktivitas rutin yang utama belajar di sekolah ini kayaknya memang sudah kebutuhan,” tandas politisi PKB ini.

Sementara, terkait dengan kondisi yang masih dalam status pandemi, Hikmah menandaskan bahwa hal itu tentu sudah menjadi pertimbangan Satgas Covid di tingkat provinsi.  “Seandainya dianggap membahayakan pasti akan ada petunjuk lebih lanjut. Untuk saat ini saya piker masih dalam posisi aman, apalagi cakupan vaksin kedua juga sudah mulai baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebijakan wajib  PTM terbatas  ini berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021. Dimana mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat. 

SKB 4 menteri SKB 4 menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk. Namun, ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2. Ketentuan tersebut yang pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit

Kemudian kedua, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas  ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari dengan masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran.

Ketentuan ketiga, bagi capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 45 menit tiap jam pembelajaran. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.