20 April 2025

Get In Touch

DPRD Minta Sanksi Tegas Terharap THM yang Langgar Aturan

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka meminta agar Pemerintah setempat memberikan tindakan tegas pada Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan PPKM dan sudah mendapatkan peringatan berulang kali.

Sampai saat ini, Pemkot Palangka Raya masih memberlakukan PPKM meskipun sudah ada sejumlah pelonggaran. Jam operasional THM pun masih diberlakukan pembatasan sampai pukul 22:00 WIB.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional untuk THM karena memang masih dalam kondisi pandemi. Pemerintah Kota Palangka Raya juga sudah mengeluarkan aturan terkait hal ini dan sudah merupakan kewajiban pengusaha THM untuk mentaatinya.

"Kami menghimbau kepada para pengusaha THM untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat, pertimbangannya antara lain karena THM merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi penularan Covid-19 karena menjadi tempat berkumpul dan adanya keramaian," papar Mukarramah, Kamis (6/1/2022).

Mukarramah menekankan bahwa sikap dan tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan dalam menangani masalah ini. Apalagi akhir-akhir ini diketahui sering terjadi perkelahian dan keributan saat tengah malam, tentu hal ini sangat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat sekitar.

"Tindakan tegas diperlukan dalam menangani kasus THM yang melanggar aturan, apalagi jika sudah mengganggu kemanan dan kenyamanan warga sekitar, serta meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, selama ini Tim Satgas gabungan secara rutin melakukan razia ke THM. Bahkan sudah beberapa THM yang mendapat peringatan dan teguran. Sanksi berupa denda juga sudah diberikan, namun tidak ada tindak lanjutnya karena THM tetap beroperasi dan melanggar aturan.

"Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi yang tetap melanggar aturan harus diberlakukan, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanganinya, karena tujuannya adalah demi menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.