
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) siang.
Usai ditangkap Rabu siang, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rombi biru dan masker putih.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
Berikut rangkuman fakta-fakta penangkapan Rahmat Effendi:
1. Ditangkap bersama 11 orang lainnya
KPK mengamankan 12 orang dalam giat tangkap tangan tersebut. Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.
2. Diduga terkait suap proyek dan lelang jabatan
KPK menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Bekasi tersebut terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
3. Diamankan bersama sejumlah uang
Dalam OTT tersebu, KPK mengamankan sejumlah uang dari dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci berapa jumlah uang yang diamankan tersebut.
"Kami amankan (Rahmat Effendi) bersama sejumlah uang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
4. Status hukumnya ditentukan hari ini
Status Hukum Rahmat Effendi ditentukan hari ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi tersebut.
"Untuk perkembangan tangkap tangan di Bekasi, nanti ada penjelasan setelah KPK menyelesaikan pengumpulan keterangan dan bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, mengutip Kompas, Kamis, (6/1/2022).
Hingga kini, pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut masih terus dimintai keterangannya oleh tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (*)
Editor: Arifin BH