21 April 2025

Get In Touch

Panitia Pendaftaran Pilkades PAW Bejijong Dituding Tidak Transparan

Panitia Pendaftaran Pilkades PAW Bejijong Dituding Tidak Transparan


MOJOKERTO (Lenteratoday) - Proses pendaftaran pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dituding tidak sesuai dengan peraturan dan tidak transparan.

Hal itu diucapkan Ainur Wahyudi, Warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang saat itu sempat maju mendaftar sebagai calon Kepala Desa PAW Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan. Dia mengatakan bahwa dirinya maju dan mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa PAW Desa Bejijong pada tanggal 24 Desember 2921 lalu sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Balai Desa Bejijong. Saat mendaftar dia menyerahkan berkas persyaratan dan ditemui langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Bejijong, Edi Purnomo.

"Intinya saya maju dan mendaftar sebagai bakal calon Kades PAW Desa Bejijong diterima, namun setelah dilakukan pengecekan oleh Ketua Panitia, ada 4 lembar berkas persyaratan yang belum saya lengkapi. Diantaranya, saya harus menyerahkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling tidak 5 tahun, surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, surat pernyataan tidak mendaftar pada lebih dari satu desa dan surat pernyataan tentang dokumen keaslian aplikasi pendaftaran," katanya.

Namun dia mengaku belum menyerahkan berkas persyaratan yang dimaksud, karena dia merasa bahwa 4 berkas persyaratan tersebut tidak tercantum di dalam persyaratan kelengkapan yang harus diserahkan untuk maju sebagai bakal calon Kades PAW Desa Bejijong.

Masih kata Ainur, saat itupun dia berusaha untuk segera melengkapi dan sudah menanyakan kepada ketua panitia kapan seharusnya melengkapi dan menyerahkan berkas tersebut. Saat itu, lanjut Ainur, Ketua Panitia menjawab segera. Disatu sisi, saat dia meminta draf persyaratan, ketua panitia menjawab tidak punya. Ainur pun menjadi bingung untuk bisa melengkapinya.

"Pada saat pembicaraan tersebut juga disaksikan bapak Pj Kepala Desa. Kalau memang saya tidak diloloskan atau ditolak untuk bisa mendaftar menjadi bakal calon kepala desa PAW ya saya mohon saya dibuatkan atau diberikan surat keterangan bawasanya panitia pemilihan Kepala Desa PAW Desa Bejijong menolak berkas untuk kelengkapan persyaratan saya maju sebagai bakal calon Kades PAW Desa Bejijong. Namun pihak panitia hingga saat ini tidak memberikan surat keterangan tersebut," pungkas Ainur.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kades PAW Desa Bejijong, Edi Purnomo saat ditemui di salah satu ruang Balai Desa Bejijong dan dikonfirmasi terkait pernyataan sikap bakal calon Kades PAW Desa Bejijong Ainur Wahyudi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebut bahwa hal itu sudah disepakati bersama dari hasil musyawarah anggota panitia penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa PAW Desa Bejijong.

Semua bakal calon Kades PAW Desa Bejijong yang mendaftar diharuskan untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh panitia. Itupun sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang sudah ditetapkan sebelum dibukanya pendaftaran pencalonan pemilihan Kepala Desa PAW Desa Bejijong.

"Ada sebanyak 4 bakal calon yang saat itu maju dan mendaftar menjadi bakal calon Kades PAW Desa Bejijong. Padahal ketentuannya paling banyak 3 bakal calon yang nantinya akan kita tentukan sebagai bakal calon terpilih Kades PAW Desa Bejijong," katanya.

Dia menambahkan, semua bakal calon yang mendaftar diharuskan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Semetara, batas pendaftaran terakhir bagi bakal calon Kades PAW Desa Bejijong pada pukul 14.00 WIB tanggal 24 Desember 2021.

"Dengan tegas sudah kita tetapkan berdasarkan keputusan musyawarah panitia pemilihan Kades PAW Desa Bejijong bersama BPD Desa Bejijong jika bakal calon Kades PAW Desa Bejijong yang mendaftar dan memasukkan kelengkapan berkas persyaratan melebihi batas waktu jelas kita tolak dan membuat serta menandatangani surat berkas pernyataan keterlambatan memasukan berkas," pungkas Edi Purnomo. (*)

Reporter : Wisnu Joedha

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.