
JAKARTA,LETRA.ID-MantanGubernur Jawa Timur, Soekarwo, memenuhi panggilan penyidik KOmisi PemberantasanKorupsi (KPK). Pakde--begitu sapaannya--akan diperiksa sebagai saksi dalamperkara dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-PKabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.38 WIB, pria yang akrabdisapa Pakde Karwo itu bergegas masuk menuju lobi gedung. Kepada awak media iamenyebut kedatangannya untuk memberikan kesaksian dalam perkara suap diTulungagung."Saksi untuk (perkara) Tulungagung," ujar Karwo saat tibadi gedung KPK, Rabu (28/8).
Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap PakdeKarwo. Ia mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu 21 Agustus lalu."SaksiSoekarwo, mantan gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan," ujarjuru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Supriyono selaku Ketua DPRDTulungagung sebagai tersangka. Ia diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait denganproses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD PerubahanKabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung SyahriMulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.Terkait penyidikankasus ini, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Termasukmenggeledah rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di SakuraRegency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turutdigeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni KantorBPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim,Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan KepalaBappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, BudiJuniarto.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu KPK menyitadokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik.(kum)