21 April 2025

Get In Touch

Di Hadapan Sarbumusi, Bupati Jember Usulkan UMK Lebih Tinggi ke Gubernur Jatim

 Bupati Jember Hendy Siswanto dihadapan demo para buruh Sarbumusi mengusulkan UMK yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan.
Bupati Jember Hendy Siswanto dihadapan demo para buruh Sarbumusi mengusulkan UMK yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan.

JEMBER (Lenteratoday) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Wahya Wibawa Graha Pemkab Jember, Senin (6/12/2021). Mereka mendesak agar upah minimum kabupaten atau UMK diganti dengan nilai yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim.

Jika sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto tidak menemui pendemo, namun kali ini Bupati menemui para pendemo dan juga melakukan orasi di depan peserta demo. Bupati Hendy berdiri diatas bak truk terbuka dengan didampingi Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Edy B Susilo.

Di hadapan para buruh, Bupati Hendy bersedia menandatangani tuntutan buruh dengan menaikkan UMK Kabupaten Jember, di mana dalam surat keputusan Gubernur Jatim, UMK Jember pada tahun 2022 sebesar Rp 2.355.662. Atas desakan buruh dari Sarbumusi, Bupati Hendy usul ada kenaikan UMK menjadi Rp 2.400.000.

“Di hadapan kalian semua, saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur, yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik 2 juta 400 ribu,” teriak Bupati Jember Hendy Siswanto. Tak ayal apa yang disampaikan oleh bupati ini mendapat aplaus dari peserta aksi.

“Para buruh, bisa menyaksikan langsung surat tersebut saya tandatangani, dan sekarang juga langsung saya tandatangani untuk secepatnya dikirim ke Gubernur,” ujarnya.

Tanpa menunggu waktu lama, dengan disaksikan koordinator aksi, Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Drs. Edy B Susilo langsung membungkukkan punggung di depan Bupati untuk dijadikan alas menandatangi surat kenaikan UMK Kabupaten Jember yang akan dikirim ke Gubernur Jatim.

Sementara, M Faruq, Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember yang juga koordinator aksi langsung meneriakkan “Allahu Akbar!!” tiga kali dan disambut takbir oleh peserta aksi. “Inilah Bupati Jember yang sebenarnya, dimana beliau mendengar jeritan kita, jeritan para buruh, semoga surat dari Bupati ini didengar oleh Pemerintah Propinsi,” ujar Faruq.

Sedangkan dari rilis yang dibagikan oleh peserta aksi, pada buruh di Kabupaten Jember menolak atas surat keputusan Gubernur yang menentukan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp 2.355.662, sehingga pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok massal dari tanggal 6 hingga 8 Desember.

Namun dengan penandatanganan surat dari Bupati yang meminta kepada Gubernur agar UMK Kabupaten Jember ditetapkan sebesar Rp 2.400.000, para buruh pun merasa senang dan membatalkan aksi mogok massalnya.

“Kita batalkan aksi mogok massal, karena Bupati sudah menyetujui tuntutan kami, dan tinggal keputusan dari Gubernur, semoga Gubernur menyetujui surat yang akan dikirim oleh Bupati kita,” pungkas Faruq. (*)

Reporter : P Juliatmoko
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.