20 April 2025

Get In Touch

APBD Jatim 2022 Digedok, Fraksi-Fraksi Kritisi Pembahasan Super Singkat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Raperda APBD Jatim 2022, Sabtu (4/12/2021).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani pengesahan Raperda APBD Jatim 2022, Sabtu (4/12/2021).

SURABAYA (Lenteratoday) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 akhirnya disahkan oleh DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim, Sabtu (4/12/2021). Namun, dalam pengesahan tersebut penuh dengan catatan dari fraksi-fraksi khususnya terkait dengan pembahasan yang super singkat.

Catatan-catatan tersebut disampaikan dalam pandangan akhir fraksi-fraksi tentang Raperda APBD 2022. Namun, meski penuh dengan catatan, tapi seluruh fraksi yang terdiri dari sembilan fraksi menyetujui Raperda APBD tersebut disahkan.

Perlu diketahui, pembahasan Raperda APBD 2022 ini di mulai pada 28 November dan sudah disahkan pada 4 Desember 2021. Dengan demikian, waktu pembahasan hanya sekitar 6 hari saja atau dalam sepekan.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Rohani Siswanto, menjadikan pembahasan yang super cepat ini sebagai catatan di Fraksinya. “Telah terjadi untuk kedua kalinya dalam kurun waktu 3 bulan pembahasan anggaran yang cepat dan bahkan sekan kejar tayang. Yang pertama adalah pada pembahasan Perubahan APBD 2021 yang lalu,” tandasnya.

Dia menandaskan, dalam pembahasan Reperda APDB ini DPRD sudah selayaknya diberikan waktu yang cukup untuk mencermati rancangan APBD. “Permabahasan yang super cepat ini menjadi catatan fraksi kami,” tandasnya.

Pembahasan yang super cepat ini juga menunjukkan tidak maksimalnya fungsi alat kelengkapan DPRD. Untuk itu dia mengharapkan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja alat kelengkapan DPRD ke depan.  Supaya, alat Kelengkapan DPRD, baik Pimpinan DPRD, Banggar, Banmus dan Komisi-Komisi bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai batasan-batasan yang telah digariskan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Untuk itu, dia mengharapkan supaya jangan sampai ada alat kelengakapan DPRD mengabaikan tugasnya atau melakukan tindakan melebihi kewenangannya. Begitu pula dengan subtansi materi dalam R-APBD 2022 sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Selain itu, dia juga memberikan catatan pada jawaban yang disapaikan eksekutif terhadap pertanyaan pertanyaan dari fraksi-fraksi, sebab jawaban tersebut dinilai tidak selaras dengan pertanyaan yang disampaikan.  “Kesannya seperti Jaka Sembung Naik Becak, gak nyambung cak. Sungguh hal ini kami sangat sayangkan,” tegas politikus asal Pasuruan.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bulan Bintang , dan Hanura, Lilik Hendrawati juga mengungkapkan bahwa ada ketidak beresan dalam pembahasan Raperda APBD 2022. “Kami berpendapat bahwa manajemen pembahasam perancangan RAPBD 2022 ini ada yang kurang beres, waktu yang sangat mepet sama seperti PAK yang kejar tayang,” katanya.

Ketidak beresan lainnya juga terlihat dari tidak dilengkapinya data kinerja dari masing -masing OPD yang akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan rancangan APBD. Untuk itu, lanjutnya, untuk masa mendatang supaya dilakukan perbaikan khususnya pada waktu pembahasan sehingga bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, fraksi gabungan ini juga memberikan catatan supaya APBD 2022 mendatang lebih fokus pada pemulihan ekonomi. Kemudian melakukan optimalisasi pada pendapatan daerah, diantaranya pendapatan yang bersumber dari pajak daerah. Dia juga mengharapkan adanya percepatan pada realisasi belanja daerah.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Sri Untari Bisowarno juga sangat menyesalkan pembahasan rancangan APBD yang cukup singkat itu. Selain itu dia juga menyesalkan belum diterimanya dokumen Lampiran Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi, bahkan hingga 2 jam menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi tentang Raperda APBD Jatim 2022.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa seluruh materi Pemandangan Umum Fraksi yang kami sampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 30 November 2021 terbukti tidak dijawab. Apalagi dokumen Rangkuman Jawaban Eksekutif relatif hanya pengulangan dari dokumen Nota Keuangan Raperda tentang APBD TA 2022,” kritik ketua F-PDI Perjuangan DPRD Jatim .

Untuk itu, dia meminta eksekutif untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan proses kerja terkait Raperda tentang APBD 2022 ini. Dia menandaskan bahwa sinergitas antara Pemprov dan DPRD Jatim merupakan mekanisme yang diatur oleh aturan perundangan yang ada demi memastikan terlaksananya fungsi legislasi dan fungsi penganggaran, dua dari tiga fungsi utama DPRD Provinsi sebagai representasi rakyat Jawa Timur.

“Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Eksekutif mencermati dan melaksanakan setiap rekomendasi yang disampaikan dalam PU Fraksi PDI Perjuangan tentang Raperda APBD Jatim TA 2022. Materi-materi terse￾but terdapat dalam empat butir utama, yakni dokumen R-APBD TA 2022, pendekatan RKPD TA 2022, Indikator Kinerja Utama, serta pendapatan dan belanja daerah,” jelas sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim.

Jubir Fraksi PAN DPRD Jatim, Basuki Babussalam, juga mengkritisi pembahasan Raperda APBD 2022 yang super singkat ini. Bahkan dia mengatakan prosesnya tidak taat pada ketentuan Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

“Apapun resiko hukumnya ke depan berkaitan dengan prosedur dan waktu harus siap dihadapi. Maka sudah selayaknya apa yang terjadi pada saat ini, harus dipastikan tidak terjadi pada tahun anggaran depan dan proses P-APBD. Kita pun tak ingin, pembahasan kilat mengundang masalah hadir cepat,” kata Basuki Babussalam.

Dia menandaskan bahwa proses pembahasan APBD Jatim 2022 dengan jangka waktu yang sangat pendek akan sangat berpengaruh terhadap hasil dan implementasi. Namun karena waktu tak bisa diputar, sementara regulasi mengenai waktu penyelesaian tak bisa ditawar, maka Fraksi PAN memberikan catatan penting dan perlunya memastikan implementasi yang terbuka, terus menerus dipastikan perbaikan.

“Bagi kami di Dewan, agar OPD aktif pula menyampaikan program dan anggaran yang digunakan. Sehingga pada perjalanan APBD 2022 ini dapat dikoreksi dan dievaluasi,” pinta anggota Komisi E DPRD Jatim.

Hal senada juga disampaikan Jubir Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Karimullah Dahrujjadi. Dia menegaskan pembahasan R-APBD 2022 berlangsung cukup singkat ini tidak selazimnya terjadi di Pemprov Jatim selama bertahun-tahun. “Namun Fraksi dan DPRD Jatim memahami pentingnya penetapan Raperda ini, meskipun kajian di semua Alat Kelengkapan Dewan harus berjalan secara marathon sehingga intensitas pembahasan mungkin kurang memadai,” tegasnya.

DPRD juga memiliki kewenangan menjalankan fungsi budgeting yang telah ditentukan formal dalam per-Undang-Undangan, karena itu pendalaman dan diskusi bersama dengan semua OPD mitra kerja Komisi, merupakan kewajiban dan kebutuhan yang rasional bagi DPRD melalui Alat Kelengkapan DPRD.

Pada Sidang hari selasa tanggal 30 November 2021 Pukul 14.00 WIB, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum yang tentu tersurat sejumlah pertanyaan dan klarifikasi (termasuk dari FPG) dan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB telah disampaikan produk Jawaban Eksekutif sehingga diperhatikan jawaban Eksekutif belum menjangkau semua klarifikasi dari Fraksi.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, sebagai Pimpinan Sidang paripurna mengtakan berdasarkan pendapat fraksi-fraksi melalui pendapat akhir menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 untuk ditetapkan sebagai perda. Keputusan ini akan dituangkan sebagai persetujuan bersama.

“Semua saran dan harapan termasuk kritik dari fraksi-fraksi akan disampaikan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” pungkas politikus asal Partai Gerindra di depan seluruh anggota DPRD, Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa komposisi APBD Jatim TA 2022 meliputi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 27,642 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari tiga sumber pendapatan antara lain pendapatan asli daerah (PAD) Rp 17,239 triliun, pendapatan transfer Rp 10,385 triliun, dan pendapatan daerah yang sah Rp 16,804 miliar.

Kemudian belanja daerah hanya dialokasikan sebesar Rp 29,454 triliun. Terdiri dari belanja operasional, belanja transfer, belanja tak terduga, dan belanja modal, yang dialokasikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

“Alhamdulillah terimakasih seluruh anggota dewan atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan, yang semuanya bekerja secara maksimal dalam waktu yang singkat dan padat untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” jelasnya singkat. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.