
JAKARTA (Lenteratoday) -Covid-19 varian Omicron dilaporkan sudah menyebar di 30 negara di dunia.
Varian yang disebut B.1.1.529 tersebut memiliki jumlah mutasi yang luar biasa tinggi, yakni 32 mutasi pada protein spike.
Indikasi awal menunjukkan, varian Omicron kemungkinan jauh lebih menular daripada varian sebelumnya.
Berikut daftar negara yang melaporkan adanya kasus Covid-19 varian Omicron.
1 India: 2 kasus
2 Afrika Selatan: 183 kasus
3 Botswana: 19 kasus
4 Belanda: 16 kasus
5 Hong Kong: 7 kasus
6 Israel: 2 kasus
7 Belgia: 2 kasus
8 Inggris: 32 kasus
9 Jerman: 10 kasus
10 Australia: 8 kasus
11 Italia: 4 kasus
12 Ceko: 1 kasus
13 Denmark: 6 kasus
14 Austria: 4 kasus
15 Kanada: 7 kasus
16 Swedia: 4 kasus
17 Swiss: 3 kasus
18 Spanyol: 2 kasus
19 Portugal: 13 kasus
20 Jepang: 2 kasus
21 Pulau Reunion (Perancis): 1 kasus
22 Ghana: 33 kasus
23 Korea Selatan: 3 kasus
24 Nigeria: 3 kasus
25 Brasil: 2 kasus
26 Norwegia: 2 kasus
27 Amerika Serikat: 1 kasus
28 Arab Saudi: 1 kasus
29 Irlandia: 1 kasus
30 Uni Emirat Arab (UEA): 1 kasus
Di Afrika Selatan, varian Omicron dengan cepat menjadi kasus Covid-19 yang dominan, kurang dari empat pekan setelah pertama kali terdeteksi di sana.
Indonesia
Pemerintah meminta semua pihak mematuhi aturan perjalanan dan ketentuan karantina serta melakukan protokol kesehatan (prokes) menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mengingat varian Covid-19 Omicron sudah dilaporkan masuk kawasan ASEAN.
"Laporan berita menyatakan negara tetangga kita di ASEAN pun sudah ada yang melaporkan mendeteksi varian ini. Lalu bagaimana caranya? Mari kita dukung pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina yang sesuai dan patuh peraturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta pada Jumat malam (3/12/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah mengetatkan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga mengetatkan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah juga mengetatkan masa karantina bagi warga negara asing dan penduduk Indonesia yang menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari. Terdapat pula pelarangan kedatangan dari beberapa negara karena kekhawatiran akan Omicron.
Reisa mengatakan setiap individu dapat mendukung usaha tersebut dengan tetap melakukan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas terutama di masa jelang Natal dan Tahun Baru.
"Apa variannya penerapan prokes lah jawaban pencegahannya," tegas Reisa, yang juga menjadi Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (*)
Sumber: Antara
Editor: Arifin BH