08 April 2025

Get In Touch

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Besikukuh Sangkal Dugaan Tahanan Kabur

Ilustrasi tahanan kabur
Ilustrasi tahanan kabur

SIDOARJO (Lenteratoday) - Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, tetap menyangkal adanya dugaan 3 tahanan kabur dari Polsek Balongbendo pada Minggu (28/11/2021) lalu. Bahkan dia menyebut bahwa kabar itu hoax.

"Tidak benar itu," kata Oscar singkat via pesan Whatsapp pribadinya.

Tak hanya itu, AKP Oscar pun mengungkapkan jika itu adalah berita Hoaks. "Yang jelas TSK An DDA (29), AW (33) & LNN (20) lg bobok di dalam Sel..," katanya di group WhatsApp Pewarta Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, salah satu keluarga tahanan DDA mengatakan kepada wartawan jika pihaknya tidak tahu kaburnya tahanan yang terjerat kasus narkoba tersebut. "Ya Mas, saya datang ke Polresta untuk mengecek apa betul kabur apa tidak, soalnya saya dengar kok tertangkap lagi,” ungkap salah satu keluarga pada awak media, Selasa (30/11/2021).

Pihak keluarga juga akan menanyakan ke pihak Polsek Balongbendo terkait nasib keluarganya itu. Sebab hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat pemberitahuan serta informasi terkait nasib maupun keberadaan DDA.

Seperti yang diketahui sebelumnya, ketiga tahanan yang diduga kabur tersebut adalah DDA bin Was (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo. DDA terlibat kasus narkotika Pasal 114 ( 1 ) dan atau pasal 112 ( 1 ) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkaranyakasus DDA sudah P 21 tetapi belum di tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tahanan lain yakni AW bin Kas (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo terjerat Pasal 363 (1) ke 3e, 4e KUHP.  AW merupakan tersangka kasus pencurian kawat. Kasusnya juga sudah P21 dan sama dengan DDA belum tahap 2 ke Kejari Sidoarjo. Tersangka ketiga yakni LNN bin Kam Ha (20) warga Desa Manufui, Kecamatan Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT. (*)

Reporter : Angga Prayoga

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.