06 April 2025

Get In Touch

Ketika Upah Minimum Naik Makin Minim [Koran Digital Selasa,16/11/2021]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/11/16112021.pdf">

ANGKA upah minimum pada 2022 dikabarkan hanya akan naik sebesar 1,09 persen. Selamat datang era kenaikan upah yang makin minim. Berdasarkan catatan redaksi LenteraToday, angka tersebut lebih rendah dari kenaikan 2021 yang sebesar 3,27 persen. Bahkan sangat kecil sekali dibanding 4 tahun sebelumnya, yang secara berturut-turut terus bertahan di atas 8 persen. Landasan pemerintah saat ini adalah formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan rujukan aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Buruh pun langsung bergolak, 2 juta orang mengancam turun ke jalan menolak putusan tersebut. Bak ‘tradisi’ akhir tahun, keributan pengusaha-buruh pun terjadi lagi. Ingat masih pandemi, tetap disiplin protokol kesehatan (prokes). https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/11/16112021.pdf

[3d-flip-book id="74411" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.