
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi pengadaan, Senin (18/10/21) di Merpati Hall, Insumo Hotel Kediri. Hal itu diadakan sebagai antisipasi risiko permasalahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD.
Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemkot Kediri, M. Muklis Isnaini mengungkapkan tujuan acara yang diikuti oleh sedikitnya 37 OPD yang ada. "Kegiatan ini bertujuan supaya pemahaman akan identifikasi kebutuhan serta penyusunan spesifikasi barang dan jasa secara bertahap dapat dimengerti dengan baik masing-masing OPD dalam hal ini PPK/PPTK nya," terang Muklis, Senin (18/10/21).
Di samping itu, ia juga menyampaikan melalui kegiatan ini juga dibahas bagaimana melakukan evaluasi harga penawaran barang sehingga didapat harga penawaran yang wajar. "Kami rasa hal ini sangat dibutuhkan setiap OPD untuk mengantisipasi adanya kekeliruan," tandasnya.
Sementara itu, dalam agenda ini, Mudji Santosa, praktisi pengadaan barang dan jasa, yang menjadi narasumber utama mengatakan mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipahami pejabat pengadaan.
Di samping itu, menurutnya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib dipahami dengan baik. "HPS adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas," ungkap Mudji, Senin (18/10/21).
Menurutnya, HPS berfungsi sebagai aturan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan rekanan sesuai ketentuan kontrak .
Lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kegundahan dari masing-masing OPD terkait pengadaan barang dan jasa serta penyusunan HPS. "Saya harap selepas acara ini, setiap OPD di Kota Kediri dapat memahami tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa serta memahami teknik dan metode yang tepat dalam menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No: 16 Tahun 2018," pungkasnya.
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Endang Pergiwati