
SURABAYA (Lentertoday) - Komisi C bidang infrastruktur pembangunan DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Pahlawan akan segera memiliki Perda Penanggulangan dan Pengendalian Banjir. Perda ini akan masuk di Prolegda 2022 sebagai Perda inisiatif DPRD.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, berpendapat kota metropolis sebesar Surabaya sampai dengan detik ini belum mempunyai Perda tentang Banjir. Saat ini, Surabaya masih mendasarkan penanganan banjir atau pengelolaan drainase pada SDMP atau Surabaya Drainage Master Plan 2018/2038, sebagai master plan drainase kota Surabaya.
"Sementara SDMP ini mengcover saluran kota Surabaya, belum masuk pada drainase pemukiman atau lingkungan. Disamping itu aplikasi SDMP di lapangan juga banyak yang perlu dievaluasi. Permasalahan banjir dan genangan yang muncul di Surabaya adalah banyaknya titik titik genangan atau banjir, yang dari tahun ke tahun belum berhasil diatasi," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Salah satu contohnya, lanjut Aning, adalah rayon Gubeng dan Jambangan. Kedua titik itu selalu menimbulkan genangan dengan ketinggian diatas 0.4 meter, waktu genangan lebih besar dari 2 jam dan luas genangan lebih besar dari 20 ha. Jadi melebihi parameter genangan dari dinas PU.
"Dan anehnya infrastruktur pompa dan pintu air di Kawasan tersebut sudah cukup banyak. Ini terjadi juga di daerah Wonocolo atas keluhan warga, ada rumah pompa tapi banjir masih tinggi. Jadi bisa menjadi bahan kajian bahwa pompa dan pintu air yang selama ini menjadi andalan kota Surabaya ternyata belum menjadi solusi dan menyisakan masalah," terangnya.
Sebagai Alumni Teknik Lingkungan ITS, ia juga mengungkapkan beberapa alasan. Pertama Infrastruktur pompa di Surabaya sesuai dengan SDMP sudah tertera di dalamnya dan sudah sesuai dengan kebutuhan saat SDMP dibuat, namun seiring dengan berjalannya waktu banyak pemukiman dibangun, unit usaha didirikan di kawasan setempat. Sehingga menyebabkan kapasitas pompa sudah tidak sesuai lagi.
"Karena debit air yang dihasilkan dari kawasan sudah bertambah dengan adanya pemukiman dan unit usaha baru, belum lagi debit air hujan yang ada, karena saat ini saluran drainase masih jadi satu dengan saluran limbah pemukiman. Inilah kenapa banyak kawasan genangan masih tinggi, jumlah dan letak pompa di SDMP perlu direview," paparnya.
"Kedua masih banyak saluran yang fungsinya masih saluran irigasi bukan saluran drainase sehingga mengakibatkan banjir atau genangan. Konsep saluran irigasi adalah memberikan air sehingga badan air harus lebih tinggi dari saluran sekunder, tersier atau lingkungan. Sedangkan saluran drainase kebalikan konsepnya, nah ini tentunya perlu untuk dievaluasi dan ditata ulang," imbuhnya.
Aning menambahkan, belum adanya aturan untuk alih fungsi lahan, perkembangan industri yang sangat cepat di kawasan kawasan tertentu berdampak sangat besar pada terjadinya genangan jika tidak diatur dengan baik. Pada SDMP dimensi saluran untuk masing masing kawasan sudah dikunci, namun alih fungsi lahan sangat tinggi dan tidak dikunci.
"Sehingga bisa jadi dimensi saluran sudah tidak sesuai lagi dengan SDMP. Inilah kenapa diperlukan Perda banjir yang didalamnya akan dikuatkan aturan untuk alih fungsi lahan," katanya.
Kota Surabaya, kata Aning, belum memiliki parameter sekaligus alat ukur untuk mengetahui elevasi toleransi tinggi genangan, atau banjir untuk kawasan kawasan terjadi genangan.
"Perda penanggulangan banjir ini mutlak diperlukan, dan diharapkan menjadi solusi karena berdasarkan kajian sistem drainase Kawasan yang menyeluruh, dan menjadi pendamping SDMP Surabaya," tuntasnya. (*)
Reporter : Ardini Pramitha/adv
Editor : Lutfiyu Handi